Morotai, SerambiTimur – Polemik terkait dokumen syarat calon berupa surat keterangan bebas utang dari salah satu bakal calon kepala daerah di Kabupaten Pulau Morotai menarik perhatian akademisi.
Aslan Hasan, SH., MH, akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai dan KPU Provinsi Maluku Utara untuk lebih cermat dalam memeriksa validitas dokumen para calon.
Menurut Aslan, surat keterangan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo tersebut tidak secara jelas menyatakan apakah calon tersebut benar-benar bebas dari tanggungan utang.
“Surat itu cacat substansi karena tidak menjelaskan secara rinci kondisi hukum calon, terutama terkait dengan utang yang bisa merugikan keuangan negara,” tegas Aslan.
Ia menambahkan, sesuai undang-undang dan peraturan KPU, calon kepala daerah harus bebas dari tanggungan utang, baik sebagai individu maupun badan hukum.
Aslan juga menyoroti adanya putusan pengadilan sebelumnya yang memerintahkan salah satu bakal calon untuk membayar ganti rugi atas tindakan yang dilakukannya. Menurutnya, KPU harus melakukan kajian mendalam terhadap putusan tersebut sebelum mengambil keputusan akhir.
“Badan hukum yang dimaksud dalam undang-undang bisa mencakup badan hukum privat maupun publik, sehingga tanggung jawab keperdataan tetap melekat pada pejabat yang melanggar hukum,” tutupnya.














Tinggalkan Balasan