TERNATE, SerambiTimur- Pembayaran eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara oleh Pemerintah Kota Ternate senilai Rp2,8 miliar ternyata dilakukan saat aset tersebut masih tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya. “Waktu Pemerintah Kota bayar itu, statusnya masih aset pemprov,” kata Purbaya singkat, Selasa (29/7).
Proses peralihan aset eks rumah dinas tersebut baru terjadi setelah adanya arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkannya ke Pemerintah Kota Ternate.
Pembayaran yang dilakukan pada 22 Februari 2018 itu menimbulkan polemik karena Pemkot Ternate membayar ke Noken Yapen, pihak yang secara hukum telah kalah dalam gugatan kepemilikan lahan melalui putusan pengadilan.
Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pdt.G/2011/PN/Tte tanggal 26 April 2012 menyatakan objek sengketa merupakan aset Pemprov. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara, bahkan hingga kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan Noken Yapen melalui putusan Nomor 191/K/Pdt/2013.
Skandal ini turut menyeret nama RM, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ternate yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). RM diketahui membentuk panitia pembebasan lahan untuk melancarkan transaksi pembelian aset tersebut menggunakan APBD Kota Ternate.
Hingga berita ini ditayangkan, RM belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.















Tinggalkan Balasan