Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 10 Jul 2025 18:16 WIT ·

Dinas PPA Ternate Dikecam, Diduga Pertemukan Korban dengan Pelaku


 Dinas PPA Ternate Dikecam, Diduga Pertemukan Korban dengan Pelaku Perbesar

TERNATE, SerambiTimur — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Ternate tengah menuai kecaman keras. Ini setelah pihaknya diduga mempertemukan seorang anak korban kekerasan seksual dengan pelaku dalam satu ruangan tertutup di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Langkah tersebut dinilai fatal karena bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan berpotensi menimbulkan trauma baru bagi korban.

Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy, yang juga kuasa hukum korban, menyatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025. Saat itu, ayah korban datang memenuhi panggilan Dinas PPA bersama anak perempuannya yang menjadi korban kekerasan seksual dan seorang saksi.

“Namun, tanpa penjelasan memadai, petugas justru mempertemukan korban dan pelaku dalam satu ruangan tertutup, tanpa pendamping psikolog maupun penasihat hukum,” kata Zulfikran, Kamis (10/7/2025).

Setelah pertemuan itu, lanjutnya, pelaku bahkan keluar bersama keluarga ayah korban. Ironisnya, korban tak mendapat pendampingan khusus usai tatap muka tersebut.

“Ayah korban menolak upaya perdamaian dan menegaskan agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Zulfikran menilai tindakan Dinas PPA melanggar Pasal 15 dan 15A UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban negara memberi perlindungan khusus dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis.

“Ini bukan sekadar salah prosedur, tapi bentuk kelalaian fatal yang justru bisa membungkam korban,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Marwan A. Sahjat, juga mengecam langkah Dinas PPA yang dinilai lalai mempertimbangkan dampak psikologis bagi korban. Menurutnya, tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 45B ayat (2) UU Perlindungan Anak yang mewajibkan pemerintah mencegah trauma lanjutan.

“Bagaimana mungkin lembaga pelindung anak justru membuka ruang trauma baru? Ini pengkhianatan terhadap mandat hukum,” kecam Marwan.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sugiar Azis, menambahkan bahwa saat korban hendak memberikan keterangan, petugas UPTD justru diduga menginterupsi pernyataan korban. Hal ini bertentangan dengan Pasal 24 Perppu No. 1 Tahun 2016, yang menjamin hak anak untuk bebas menyampaikan pendapat sesuai usia dan kecerdasannya.

“Tidak ada perspektif korban sama sekali. Negara malah menambah tekanan, bukan memberikan penguatan,” tegas Sugiar.

Atas kejadian ini, tim kuasa hukum mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Dinas PPA Kota Ternate dan meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI turun tangan.

“Kalau lembaga pelindung justru membuka ruang kekerasan baru, apa lagi yang bisa diharapkan korban? Negara harus hadir nyata, bukan sekadar slogan,” tandas Zulfikran.

Sementara itu, Kepala Dinas PPA Kota Ternate, Marjorie Saidah Amal, saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban tegas.

“Sebaiknya hubungi langsung UPTD PPA yang menangani kasus ini. Karena ada hal-hal teknis pendampingan hukum yang bisa dijelaskan tenaga ahli hukum UPTD PPA,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini dinilai menjadi cermin bahwa lemahnya pemahaman institusi terhadap UU Perlindungan Anak bisa membuka celah pelanggaran serius terhadap hak dan keselamatan korban. Evaluasi menyeluruh, penindakan tegas, dan pembenahan total dinilai mutlak agar perlindungan anak benar-benar nyata.

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

Trending di Daerah