HALSEL, SerambiTimur — Praktisi hukum Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyoroti penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, yang saat ini masih diselidiki Polres Halsel.
Kasus ini mencuat usai seorang warga Desa Tomara, Riskal Badar, melaporkan dirinya menjadi korban pengeroyokan saat menghadiri pesta ronggeng di Wayatim. Meski penyidikan belum menemukan pelaku atau bukti yang cukup, penyidik disebut-sebut telah membicarakan kemungkinan denda kepada pihak yang diduga terlibat.
Salah satu saksi berinisial S mengungkapkan, pelapor dan penyidik telah membahas ihwal pembayaran denda, bahkan jumlahnya disebut mencapai puluhan juta rupiah.
“Kasus ini belum jelas siapa pelakunya, tapi kami sudah diminta membayar denda. Padahal, belum ada bukti keterlibatan kami,” kata S, Sabtu (5/7).
Menanggapi hal ini, Zulfikran Bailussy mempertanyakan prioritas dan prosedur penyidikan Polres Halsel.
“Bagaimana bisa penyidik sudah membicarakan soal denda jika pelaku saja belum ditemukan? Apakah sudah ada bukti yang cukup?” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan atau bahkan pungutan liar jika tidak berdasar hukum.
“Pihak kepolisian perlu memberikan klarifikasi. Kalau belum ada tersangka, kenapa sudah ada pembicaraan soal denda? Ini cacat prosedur. Atau jangan-jangan penyidiknya memang tidak paham hukum,” tegas Zulfikran.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pembicaraan denda dalam kasus yang belum menemukan pelaku tersebut.















Tinggalkan Balasan