TERNATE, SerambiTimur — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang beroperasi dari Medan hingga Ternate. Operasi ini menandai pergeseran peran Maluku Utara dari sekadar daerah transit menjadi pasar peredaran narkoba.
Kepala BNNP Malut, Budi Mulyanto, menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama intelijen antarprovinsi, dimulai dari informasi BNNP Sumatera Barat terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Medan ke Ternate menggunakan jasa ekspedisi pada 9 Mei 2025.
“Paket narkotika itu bahkan dikirim ke alamat salah satu instansi pemerintah di Ternate. Ini menunjukkan betapa beraninya jaringan pelaku,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (12/6).
Paket tersebut diterima oleh RA alias Udi, seorang sekuriti di instansi penerima. Ia mengaku menerima titipan dari AT, karyawan PT Harita MSP di Pulau Obi. BNNP Malut langsung bergerak, dan pada 14 Mei mengamankan AT serta menemukan barang bukti di mes tempat tinggalnya.
AT kemudian menyebut nama rekan kerjanya, IN, yang sempat kabur namun berhasil ditangkap keesokan harinya oleh Sat Narkoba Polres Halmahera Selatan.
Barang bukti yang disita termasuk 51 gram sabu, 777 gram ganja, ratusan plastik klip, alat hisap, hingga timbangan digital — memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pengedar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sepanjang Januari–Juni 2025, BNNP Malut telah menyita total 72,36 gram sabu dan 1.524,58 gram ganja, dengan nilai pasar lebih dari Rp410 juta.
“Kami tidak akan mundur. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan hukum,” tegas Budi.















Tinggalkan Balasan