Menu

Mode Gelap

Ternate · 10 Jun 2025 16:21 WIT ·

Penyanyi Lokal Ternate Dilaporkan Terkait Dugaan Kekerasan dan Penghinaan Digital


 Penyanyi Lokal Ternate Dilaporkan Terkait Dugaan Kekerasan dan Penghinaan Digital Perbesar

TERNATE, SerambiTimur — Seorang penyanyi lokal asal Kota Ternate berinisial RH alias Randy bersama dua kerabatnya dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik, penghinaan, dan ancaman. Laporan tersebut diajukan oleh korban, Zentya Cecillya Zavitry Pandawa, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Zulfikran Bailussy dan Rekan, Senin (9/6/2025).

Kuasa hukum korban, Zulfikran Bailussy, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana bermula saat kliennya melakukan siaran langsung (live streaming) di TikTok pada 26 Mei 2025. Dalam siaran tersebut, klien hanya merespons komentar ringan dan tidak menyebut nama siapa pun. Namun, tak lama kemudian, mantan pacarnya RH diduga mengirimkan pesan WhatsApp bernada kasar dan menghina.

“Klien kami juga menerima serangkaian komentar merendahkan dan berisi pelecehan seksual dari akun lain yang teridentifikasi sebagai kakak RH,” ujarnya. Di antara komentar tersebut terdapat frasa yang merendahkan dan mengandung unsur kekerasan berbasis gender digital.

Tidak hanya itu, saudari dari RH, berinisial N alias Neni, juga disebut mengirimkan pesan berisi ancaman penyebaran konten pribadi. Pesan tersebut mengandung kata-kata tidak senonoh dan menyebut adanya rekaman suara yang hendak disebarluaskan.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami tekanan psikologis dan merasa terintimidasi, terlebih setelah mendapat informasi bahwa video dirinya telah tersebar luas tanpa izin.

Pihak kuasa hukum menduga telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS
  • Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE
  • Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE
  • Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan

“Kami minta aparat menindaklanjuti laporan ini secara serius demi keadilan dan perlindungan hukum terhadap korban, khususnya perempuan di ruang digital,” tegas perwakilan hukum lainnya, Syahrul Yasim.

 

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

Trending di Daerah