TERNATE, SerambiTimur — Seorang penyanyi lokal asal Kota Ternate berinisial RH alias Randy bersama dua kerabatnya dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik, penghinaan, dan ancaman. Laporan tersebut diajukan oleh korban, Zentya Cecillya Zavitry Pandawa, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Zulfikran Bailussy dan Rekan, Senin (9/6/2025).
Kuasa hukum korban, Zulfikran Bailussy, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana bermula saat kliennya melakukan siaran langsung (live streaming) di TikTok pada 26 Mei 2025. Dalam siaran tersebut, klien hanya merespons komentar ringan dan tidak menyebut nama siapa pun. Namun, tak lama kemudian, mantan pacarnya RH diduga mengirimkan pesan WhatsApp bernada kasar dan menghina.
“Klien kami juga menerima serangkaian komentar merendahkan dan berisi pelecehan seksual dari akun lain yang teridentifikasi sebagai kakak RH,” ujarnya. Di antara komentar tersebut terdapat frasa yang merendahkan dan mengandung unsur kekerasan berbasis gender digital.
Tidak hanya itu, saudari dari RH, berinisial N alias Neni, juga disebut mengirimkan pesan berisi ancaman penyebaran konten pribadi. Pesan tersebut mengandung kata-kata tidak senonoh dan menyebut adanya rekaman suara yang hendak disebarluaskan.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami tekanan psikologis dan merasa terintimidasi, terlebih setelah mendapat informasi bahwa video dirinya telah tersebar luas tanpa izin.
Pihak kuasa hukum menduga telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS
- Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE
- Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE
- Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan
“Kami minta aparat menindaklanjuti laporan ini secara serius demi keadilan dan perlindungan hukum terhadap korban, khususnya perempuan di ruang digital,” tegas perwakilan hukum lainnya, Syahrul Yasim.















Tinggalkan Balasan