HALSEL, SerambiTimur – Proyek pembangunan jaringan irigasi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan, senilai Rp10,3 miliar, disorot tajam oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM). Proyek yang digarap oleh CV Salero Malige bersama Dinas PUPR Halmahera Selatan ini dinilai stagnan dan menyisakan dugaan kelalaian dalam pengawasan.
Kader GPM Halsel, Usrhizra Mahendra, menyebut sejak mulai dikerjakan pada 22 Mei 2024, proyek tersebut tak menunjukkan progres berarti, padahal dijadwalkan rampung pada 22 Desember 2024. “Ini menyangkut dana publik yang besar. Proyek seperti ini seharusnya memberi manfaat langsung ke masyarakat, bukan malah mengecewakan,” kata Usrhizra, Rabu (4/6/2025).
Ia juga menyoroti indikasi tender tidak transparan serta kualitas pelaksanaan yang buruk. “Kalau Dinas PUPR serius, mestinya ada teguran atau pemutusan kontrak. Tapi justru terkesan dibiarkan,” ujarnya.
GPM mendesak Kepala Dinas PUPR, M. Idham Pora, untuk mengevaluasi CV Salero Malige secara menyeluruh, termasuk membuka rekam jejak proyek-proyek sebelumnya. “Jika terbukti bermasalah, blacklist saja,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, lemahnya pengawasan bisa membuka ruang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Jangan sampai publik menilai ada permainan antara dinas dan kontraktor,” tandasnya.















Tinggalkan Balasan