Ternate, SerambiTimur – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, memimpin rapat koordinasi internal membahas penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Malut, Rabu (4/6).
Rapat ini merupakan bagian dari strategi kerja Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang dibentuk berdasarkan peraturan Kapolri dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik perdagangan orang.
Waris menjelaskan, Satgas TPPO di bawah Polda Maluku Utara memiliki enam subsatgas, masing-masing dengan tugas khusus menangani berbagai aspek TPPO.
“Penjelasan peraturan Kapolri sudah kami sampaikan, termasuk struktur dan tugas enam subsatgas,” ujarnya.
Sepanjang tahun lalu, tercatat tiga kasus TPPO ditangani aparat di wilayah Malut. Untuk memperkuat penanganan, Kapolda mengagendakan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam waktu dekat.
“Rakor dengan stakeholder penting untuk menyamakan langkah, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” kata Waris.
Ia menegaskan komitmen Polda Malut untuk memaksimalkan langkah preventif guna mencegah terulangnya praktik perdagangan orang di wilayah tersebut.
“Kami ingin memastikan upaya pencegahan berjalan maksimal. Tidak boleh ada lagi TPPO di Maluku Utara,” tegasnya.















Tinggalkan Balasan