TERNATE, SerambiTimur – Proyek pembangunan dua menara Masjid Raya Al Munawwar Kota Ternate kembali menjadi sorotan. Setelah hampir satu dekade berjalan tanpa progres berarti, publik mendesak agar aparat penegak hukum kembali menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Wakil Ketua Badan Takmir Masjid Al Munawwar, Rustam Hamja, menyebut proyek ini semestinya sudah selesai sejak Desember 2016, namun tak satu pun dari 98 tiang pancang yang dipasang sesuai rencana.
“Material tiang pancang memang sudah ada di lokasi sejak lama, tapi hingga masa kontrak habis tidak ada pekerjaan. Kini barangnya diamankan aparat sebagai bagian dari proses hukum,” kata Rustam, Kamis (29/5/2025).
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Mitra Indah Pratama sebagai kontraktor dan CV Arcieplan sebagai konsultan pengawas. Tak adanya kejelasan pelaksanaan proyek dan dugaan ketidakterbukaan anggaran memicu penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada 2022. Namun, proses itu dihentikan karena dinilai belum cukup bukti.
Meski penyelidikan sempat terhenti, sejumlah nama pejabat sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, di antaranya:
- Djafar Ismail – Kadis PUPR Malut (7 Maret 2022)
- Idrus Assagaf – Kepala BKD Malut
- Abdu Amri – Konsultan CV Arcieplan (6 Januari 2022)
- H. Fasri Bachmid – Eks Kabid Cipta Karya PUPR (tidak hadir)
- Abd. Kadir Hamzah – Eks Kadis PUPR (status belum jelas)
- Tim Auditor Inspektorat Provinsi Malut
Rustam menekankan pentingnya pemanggilan ulang dan tindak lanjut penyelidikan agar pembangunan masjid tak tercoreng oleh masalah hukum.
“Harus ada kejelasan, proyek ini tak boleh dibiarkan menggantung. Jangan sampai ikon keagamaan warga Ternate justru menjadi simbol kegagalan tata kelola,” tegasnya.















Tinggalkan Balasan