Sofifi, SerambiTimur – Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi telah mengajukan pemberitahuan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 kepada DPRD pada 28 April 2025. Pergeseran ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan instruksi pemerintah pusat.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa pergeseran ini mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ yang mendorong realokasi anggaran ke sektor-sektor strategis.
“Efisiensi diarahkan ke bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, stabilitas harga, dan ketahanan pangan,” ujar Purbaya, Rabu (21/5/2025).
Pergeseran pertama tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Pergeseran ini mencakup pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp212,3 miliar, serta penyesuaian anggaran untuk program nasional seperti subsidi mudik.
Pergeseran kedua diatur melalui Pergub Nomor 12 Tahun 2025, dengan fokus pada pendidikan gratis, peningkatan layanan kesehatan, dan pemberdayaan UMKM, khususnya yang dikelola perempuan.
“Ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari strategi pembangunan inklusif yang berdampak langsung ke masyarakat,” tegas Purbaya.
Seluruh dokumen diserahkan kepada DPRD, dilengkapi Keputusan Gubernur sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Plh. Sekretaris DPRD Malut, Isman, membenarkan bahwa surat usulan diterima pada 19 Mei 2025 dan telah diserahkan ke Ketua DPRD.
“Pembahasan akan dijadwalkan dalam masa sidang sesuai mekanisme DPRD,” ujarnya.














Tinggalkan Balasan