HALTIM, SerambiTimur —Langit Jumat pagi (16/5/2025) di Maba Sangadji, Halmahera Timur, tampak muram. Bukan hanya karena awan, tapi juga karena amarah warga yang meletup. Mereka turun ke jalan, menyuarakan keresahan terhadap aktivitas pertambangan PT Position yang dituding merusak sumber air dan lingkungan hidup mereka.
Namun, bukannya ditanggapi dengan bijak, aksi itu justru berujung pada penangkapan 11 orang warga dan pelabelan aksi sebagai tindakan “premanisme” oleh Polda Maluku Utara.
Supriadi R. Hambali, Kepala Bidang PTKP Badko HMI Maluku Utara, angkat suara. Ia menilai tindakan aparat tersebut berlebihan dan menyimpang dari semangat demokrasi dan perlindungan hak rakyat atas lingkungan hidup.
“Ini bukan aksi kriminal. Ini suara hati petani yang merasa ruang hidupnya dirampas,” kata Supriadi, Kamis (22/5).
Ia menyayangkan tudingan bahwa beberapa warga membawa alat tajam. “Itu petani. Wajar kalau mereka bawa parang atau alat kerja. Tapi itu bukan untuk menyerang,” tegasnya.
Menurutnya, aksi protes tersebut berlangsung damai, tanpa serangan fisik. Label “premanisme” dianggap tidak tepat, bahkan berbahaya karena mengkriminalisasi hak masyarakat untuk menyuarakan ketidakadilan.
Supriadi juga meminta Bupati Halmahera Timur segera mengevaluasi dan menghentikan aktivitas PT Position. Ia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, konflik lahan adat dan perebutan hak ulayat makin sering muncul akibat aktivitas tambang yang merambah tanpa titik temu yang adil.
“Kalau ruang hidup dirusak, itu bukan cuma soal lingkungan. Itu pelanggaran HAM,” tegas Supriadi.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk tidak tutup mata. “Ini soal keberlangsungan hidup masyarakat. Jangan sampai masalah ini meledak jadi konflik yang lebih luas,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan