TERNATE, SerambiTimur— Polres Ternate mulai melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, menyampaikan bahwa langkah penyelidikan ini diambil setelah adanya rekomendasi dari sejumlah instansi teknis di Pemerintah Kota Ternate, yakni Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas PUPR.
“Karena sudah ada rekomendasi dari instansi terkait, kami akan menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan atas aktivitas pembukaan lahan tersebut,” kata Widya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/5/2025).
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik lahan, yang diketahui bernama Muhammad Fadly Dama, untuk dimintai keterangan.
“Pemilik lahan akan segera kami panggil untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.
Selain itu, penyidik Polres Ternate juga akan memanggil sejumlah pihak dari instansi terkait guna mengumpulkan keterangan tambahan.
Sebelumnya, Tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Ternate telah memasang papan larangan di lokasi pembukaan lahan di Ngade. Hal ini dilakukan karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi konversi, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan permukiman.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate sebelumnya menjelaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Itu termasuk pelanggaran hukum karena kawasan tersebut tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin. Jika warga ingin membangun permukiman, harus melalui prosedur perizinan resmi,” tegasnya.















Tinggalkan Balasan