TERNATE, SerambiTimur — Lembaga Pengawas Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara agar segera mengusulkan tiga oknum pelaku pungutan liar (pungli) ke Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK). Ketiga oknum tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
Ketua DPD LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai Kakanwil terlalu pasif dalam menanggapi persoalan pungli dan dugaan surat keputusan (SK) bodong di lingkungan Kemenag Malut.
“Kalau ini dibiarkan mentok di meja Kakanwil, artinya ada pembiaran terhadap praktik-praktik kotor yang mencoreng nama baik lembaga,” tegas Rajak saat ditemui di Ternate, Minggu (4/5/2025).
Rajak menambahkan, hasil penelusuran LPI menemukan sejumlah pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diangkat tanpa melalui tahapan honorer di sekolah. Ia mencontohkan kasus di MAN 1 Halsel, MTsN 1 dan MTsN 2 Halsel, termasuk beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).
“Banyak yang diangkat jadi P3K, tapi ternyata tidak pernah tercatat sebagai tenaga honor sebelumnya. Ini jelas penyimpangan,” ujarnya.
LPI mendesak Inspektorat Jenderal Kemenag RI untuk tidak hanya menunggu laporan media, tetapi juga turun langsung ke madrasah dan KUA di wilayah Maluku Utara.
“Cek SK honor tahun 2022 dan 2023. Jangan-jangan yang diangkat bukan tenaga honor, tapi titipan,” tutupnya.















Tinggalkan Balasan