Ternate, SerambiTimur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate mulai menerapkan sistem parkir terbaru dengan skema pembayaran satu kali untuk seluruh zona ekonomi kota. Langkah ini dilakukan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus menekan praktik pungutan liar yang selama ini meresahkan.
Dalam skema baru ini, setiap pengendara hanya cukup membayar parkir satu kali di pintu masuk kawasan ekonomi — seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan kawasan publik lainnya — yang berlaku antara pukul 06.00 hingga 18.00 WIT. Setelah itu, mereka bebas berpindah lokasi parkir di dalam zona tersebut tanpa harus membayar ulang.
“Kami ingin mengakomodir keluhan warga yang sering dirugikan karena harus membayar parkir dua kali dalam waktu yang berdekatan,” ujar Kepala Dishub Ternate, Mochtar Hasim, Selasa (22/4/2025). “Misalnya, warga sudah bayar di Pasar Higienis, lalu ke minimarket, tapi diminta bayar lagi. Skema ini jadi solusi atas masalah itu.”
Mochtar juga menjelaskan bahwa setelah pukul 18.00 hingga 00.00 WIT, akan diberlakukan tarif progresif untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan menata lalu lintas pada malam hari.
Untuk mendukung transparansi, Dishub menerapkan sistem digital berbasis pemindaian pelat nomor kendaraan. Seluruh data transaksi akan terintegrasi dan bisa dipantau secara real-time oleh Wali Kota, Sekda, hingga Komisi I DPRD Kota Ternate.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi ruang bagi juru parkir liar untuk menduplikasi karcis atau melakukan pungutan ilegal,” tegas Mochtar. Ia juga mengimbau masyarakat hanya membayar kepada petugas resmi Dishub.
Pihaknya berharap, sistem baru ini akan menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, dan menguntungkan semua pihak.















Tinggalkan Balasan