Ternate, SerambiTimur – Satgas Pangan Polda Maluku Utara menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng kemasan di Kota Ternate, Rabu (12/3/2025). Langkah ini dilakukan menyusul maraknya temuan penyimpangan di beberapa daerah lain, khususnya terkait ketidaksesuaian volume minyak goreng dalam kemasan dengan takaran yang tertera pada label.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyatakan sidak ini bertujuan memastikan konsumen mendapatkan produk sesuai standar yang dijanjikan oleh produsen. Polisi turun langsung ke sejumlah toko di berbagai wilayah, termasuk Kelurahan Koloncucu dan Kota Baru.
“Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya kekurangan volume minyak goreng dalam kemasan hingga 250 ml. Ini tentu merugikan konsumen dan perlu ditindaklanjuti,” ungkap Kombes Bambang.
Polisi pun langsung menyita produk yang tidak sesuai standar dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan serta harga minyak goreng, sekaligus melindungi hak-hak konsumen.
“Kami siap menindak tegas jika ditemukan praktik kecurangan atau pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus ini dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencegah kecurangan serupa di masa mendatang.















Tinggalkan Balasan