Distribusi BBM Subsidi di Labuha Diduga Dimonopoli, Warga Menjerit!
Labuha, SerambiTimur – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Labuha kian meresahkan warga. Sejumlah masyarakat di RT 4 Amasing Kota HM Taher mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM, meski telah berulang kali mendatangi pangkalan resmi. Kondisi ini memicu dugaan adanya monopoli dalam distribusi BBM di wilayah tersebut.
Fakta yang mencuat semakin mengkhawatirkan. Dalam satu RT, terdapat lima pangkalan resmi—Pangkalan 89, Amasing Kota, Spion RT, 71 Bacan Raya, 68 Lor Labay, dan 60 Silvana—yang semuanya berada di bawah naungan Agen PT Babang Raya. Mirisnya, kelima pangkalan ini diduga dimiliki oleh satu keluarga! Hal ini menimbulkan spekulasi adanya praktik monopoli yang merugikan masyarakat luas.
Minim Pengawasan, Dinas Terkait Bungkam
Keluhan warga bukanlah hal baru. Namun, hingga kini dinas terkait terkesan tutup mata dan tak menunjukkan upaya konkret dalam mengatasi persoalan ini.
“Kami datang tiga kali, tapi BBM selalu habis. Kalau distribusinya memang transparan, kenapa kami selalu kehabisan? Jangan sampai ada permainan di balik ini,” ungkap seorang warga, Selasa (5/3).
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan ke pihak tertentu untuk keuntungan pribadi. Namun, hingga kini tidak ada klarifikasi dari pemerintah daerah maupun dinas terkait.
Praktisi Hukum: Bisa Dipidana!
Praktisi hukum Bambang Joisangadji menegaskan bahwa jika dugaan monopoli dan penyalahgunaan distribusi BBM terbukti, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.
“Pelaku bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi pelanggaran serius,” tegasnya.
Selain itu, badan usaha yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, dinas terkait tetap bungkam. Jika pengawasan terus melemah, praktik serupa bisa semakin merajalela, sementara masyarakat kecil terus menjadi korban.















Tinggalkan Balasan