Ternate, SerambiTimur – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara menilai unggahan Instagram Diny Apriliani, yang membagikan rekaman percakapan ayahnya, Wakapolres Pulau Taliabu Kompol SJ, dengan seorang perempuan berinisial AYM, bukanlah fitnah atau pencemaran nama baik.
Dalam unggahannya, Diny mengungkapkan kekecewaannya terhadap sang ayah yang diduga menjalin hubungan dengan AYM, anggota DPRD Maluku Utara. Demi ibunya, ia mempublikasikan rekaman percakapan yang diduga sebagai bukti perselingkuhan tersebut.
Namun, AYM melalui kuasa hukumnya membantah tudingan itu. Ia menyebut rekaman tersebut hanya candaan dalam hubungan pertemanan. Akibat unggahannya, Diny kini dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada Selasa (25/2).
Direktur YLBH Malut, Bahtiar Husni, menegaskan bahwa unggahan Diny merupakan curahan hati seorang anak yang kecewa terhadap ayahnya. Bahkan, menurutnya, AYM sendiri telah mengakui percakapan dalam rekaman tersebut melalui kuasa hukumnya.
“Meskipun rekaman itu dibuat setahun lalu, unggahan Diny adalah fakta, bukan fitnah. AYM sendiri sudah mengakuinya,” ujar Bahtiar, Rabu (26/2).
Bahtiar juga menyoroti status Kompol SJ yang masih sah sebagai suami dari ibu Diny. Ia menilai percakapan yang terekam dalam rekaman tersebut tidak wajar terjadi.
YLBH Malut menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Diny, yang hingga kini belum mendapatkan bantuan hukum maupun dukungan psikologis.
“Saya siap mendampinginya karena ia mungkin belum memahami proses hukum yang dihadapinya. Saya juga mendorong lembaga perempuan untuk memberikan pendampingan psikologis,” tambah Bahtiar.
Sementara itu, Kompol SJ kini telah diperiksa oleh Propam Polda Maluku Utara dan dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyanto, membenarkan keputusan tersebut.
“Iya, sudah di Patsus selama 14 hari,” ujar Bambang.














Tinggalkan Balasan