Halsel, SerambiTimur – Dugaan praktik jual beli kayu ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan semakin menguat setelah aktivitas angkutan kayu olahan ditemukan berlangsung secara terbuka tanpa ada penindakan serius dari aparat kepolisian.
Investigasi yang dilakukan wartawan pada Selasa (25/2/2025) mengungkap adanya pembongkaran kayu olahan di pesisir pantai Tanah Abang, Desa Labuha. Kayu sebanyak 7 kubik itu berasal dari Desa Yoyok dan dikirim ke Pangkalan Kayu UD. Hadisa Putri.
Saat hal ini dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, aparat kepolisian sempat turun ke lokasi. Namun, alih-alih menindak, kayu tersebut tetap dibiarkan diangkut ke pangkalan.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Halsel, AIPDA Ikram Tuatoy, menyatakan bahwa dokumen dari kepala desa menyebutkan kayu berasal dari lahan masyarakat dan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Namun, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Halsel, Fajri Ahmad, menegaskan bahwa aturan melarang penjualan kayu dari lahan perkebunan ke pangkalan kayu.
Meski pelanggaran aturan ini nyata, kayu tetap bebas diperjualbelikan. Masyarakat pun mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tidak tegas dalam menangani kasus ini.














Tinggalkan Balasan