Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Feb 2025 17:32 WIT ·

Dugaan Korupsi BUMD Ternate: KPK Didesak Periksa Wali Kota


 Dugaan Korupsi BUMD Ternate: KPK Didesak Periksa Wali Kota Perbesar

Ternate, SerambiTimur—Ketua Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB Formalut), Reza A. Sadik, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate ke PT BPRS Ternate Bahari Berkesan (TBB).

Desakan ini muncul setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara mengungkap potensi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 22,85 miliar, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Salah satu temuan utama adalah tidak tercatatnya penyertaan modal Pemkot Ternate dalam laporan keuangan BPRS TBB, yang dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Selain itu, Reza juga menyoroti dugaan penerimaan gaji sebesar Rp 180 juta oleh M. Tauhid Soleman yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Ia menilai hal ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.

Dugaan Penyimpangan Keuangan

Menurut Reza, temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jika benar penyertaan modal tidak tercatat dalam laporan keuangan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai manipulasi laporan keuangan atau bahkan dugaan penggelapan dana.

“Berdasarkan UU Tipikor, siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain hingga merugikan negara harus diproses hukum. Ini bukan hal sepele,” tegas Reza.

Ia juga menyoroti konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMD yang bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika terbukti ada pencairan dana tanpa prosedur yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyimpangan keuangan negara.

Desakan Pemeriksaan oleh KPK

Merujuk pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, direksi dan komisaris bertanggung jawab atas setiap kerugian perusahaan akibat tindakan melawan hukum. Jika penyertaan modal yang tidak tercatat terbukti menguntungkan pihak tertentu, maka direksi dan komisaris yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Audit BPKP ini cukup menjadi dasar bagi KPK untuk bergerak. Tidak ada alasan untuk menunda penyelidikan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” ujar Reza.

PB Formalut berencana menggelar konferensi pers di Jakarta Timur untuk mengungkap dugaan kasus ini ke publik. Selain itu, aksi demonstrasi juga akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan pemerintah Kota Ternate.

Tuntutan:

  1. Mendesak Ketua KPK, Setyo Budiyanto, segera memanggil M. Tauhid Soleman untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya.
  2. Meminta KPK mengusut aliran dana penyertaan modal pada BPRS TBB guna mengidentifikasi adanya keterlibatan pihak lain.
  3. Meminta KPK segera menyita dokumen keuangan BUMD terkait untuk mengamankan bukti lebih lanjut.

“Indikasi korupsi dalam kasus ini sudah cukup kuat, baik dari sisi penyalahgunaan wewenang, manipulasi keuangan, maupun potensi konflik kepentingan. KPK harus segera bertindak, karena pembiaran hanya akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkas Reza.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

Pulangnya “Barifola”: Permintaan Terakhir Sang Ibu Kini Terwujud, H. Burhan Abdurahman Beristirahat di Tanah Kelahiran

12 Mei 2026 - 17:11 WIT

Tinju dan Ambisi Ternate: Misi 10 Emas Nasri Abubakar di Porprov Malut

12 Mei 2026 - 13:51 WIT

Kapolres Ternate Pimpin Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Ternate Utara

11 Mei 2026 - 18:18 WIT

2 WNA 1 WNI Tewas Saat Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara

9 Mei 2026 - 10:31 WIT

Kapolres Halsel Tegaskan Komitmen Tindak Tambang Ilegal di Kubung dan Kusubibi

8 Mei 2026 - 19:37 WIT

Trending di Daerah