Menu

Mode Gelap

Halbar · 15 Jan 2025 07:45 WIT ·

Mantan Bendahara PUPR Halbar Masih Buron, Terjerat Dua Kasus Korupsi


 Mantan Bendahara PUPR Halbar Masih Buron, Terjerat Dua Kasus Korupsi Perbesar

Jailolo, Serambi Timur – Mantan Bendahara Dinas PUPR Halmahera Barat, Idham, hingga kini masih menjadi buronan terkait dua kasus dugaan korupsi. Salah satu kasus yang menyeret namanya adalah proyek air bersih di Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, dengan kerugian negara mencapai Rp730 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo, pada Selasa (14/1) kemarin, menyebut bahwa Idham turut terlibat dalam perkara tersebut bersama dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Halbar, Abubakar A. Rajak, dan Ketua KSM berinisial CF.

“Saudara I alias Idham juga menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi proyek talud penahan banjir Desa Gamlamo tahun 2021. Jika ia dan keluarganya tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri, itu hanya akan memperberat karena bisa dikenai pasal menghalangi penyidikan,” tegas Kusuma.

Upaya Pelacakan

Kusuma mengungkapkan bahwa Kejari Halmahera Barat terus melacak keberadaan Idham, termasuk melakukan pengecekan di kediamannya di Ternate. Namun, hingga kini ia berhasil menghindar.

“Kami sudah menerima surat keterangan sakit dari kuasa hukumnya beberapa bulan lalu. Surat itu mengklaim Idham mengalami katarak. Tapi, katarak kan tidak membuat seseorang lumpuh atau tidak bisa berjalan. Jadi, kami tetap akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” jelas Kusuma.

Selain itu, Kejari Halbar juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan Idham di Jakarta. “Kami tidak akan berhenti mencari hingga saudara I ditemukan,” tambahnya.

Proyek Air Bersih dan Talud

Proyek air bersih di Desa Nanas yang didanai dari DAK Reguler Kementerian PUPR tahun 2022 memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.001.600.000,00. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp730 juta.

Sementara itu, dalam kasus proyek talud penahan banjir Desa Gamlamo tahun 2021, Idham telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024. Proyek ini melibatkan pemenang tender CV. Bintang Sintesa Utama dan menjadi salah satu sorotan Kejari Halbar.

Kusuma menegaskan pentingnya komitmen semua pihak untuk bekerja sama dalam menuntaskan kasus ini. “Kami tidak akan berhenti hingga semua yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bak Hajatan Pernikahan, Pengukuhan KKSS–IWSS Halbar Jadi Pesta Kebersamaan Perantau Sulsel

25 Januari 2026 - 11:29 WIT

Desa Talaga Ukir Prestasi Nasional, Satu-satunya Wakil Maluku Utara di Desa Wisata Nusantara

15 Januari 2026 - 18:37 WIT

NHM Peduli Salurkan Bantuan Banjir dan Longsor ke Halmahera Utara dan Halmahera Barat

15 Januari 2026 - 15:39 WIT

LHP BPK Bongkar Proyek DAK SMP Negeri 1 Halbar Dialihkan Ilegal, Administrasi Diduga Dipalsukan

13 Januari 2026 - 11:53 WIT

Dinsos Malut Paparkan Langkah Penanganan Banjir dan Longsor di Halbar–Halut

10 Januari 2026 - 07:38 WIT

Banjir Terjang Halmahera Barat, Gubernur Perintahkan OPD Turun Langsung

9 Januari 2026 - 09:44 WIT

Trending di Daerah