Labuha, SerambiTimur– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya kesalahan penganggaran senilai Rp35.652.111.197,30 dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2023. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 16.A/LHP/XIX.TER/5/2024 yang diterbitkan pada 27 Mei 2024.
Kesalahan itu teridentifikasi pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal yang tidak sesuai klasifikasi. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023 menyebutkan total belanja daerah mencapai Rp1,84 triliun, di mana Rp494 miliar digunakan untuk Belanja Barang dan Jasa, dan Rp466 miliar untuk Belanja Modal. Namun, sejumlah belanja tersebut tidak dianggarkan sesuai peruntukannya.
Detail Kesalahan Penganggaran
Beberapa kesalahan yang ditemukan antara lain:
- Belanja Barang dan Jasa:
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp7,99 miliar dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa, termasuk pekerjaan rehabilitasi interior kantor dan pengawasan.
- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya:
- Sebesar Rp13,27 miliar untuk rehabilitasi sekolah dan kantor kecamatan seharusnya dimasukkan dalam Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
- Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan:
- Sebesar Rp14,37 miliar dianggarkan sebagai Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, padahal seharusnya untuk pemeliharaan jalan.
Akibat dari Kesalahan Ini
- Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi sebesar Rp7,99 miliar.
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan disajikan lebih rendah Rp21,27 miliar.
- Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan disajikan lebih rendah Rp14,37 miliar.
- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya disajikan lebih tinggi Rp27,65 miliar.
Penyebab Kesalahan
Hasil wawancara BPK dengan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan bahwa proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dilakukan masing-masing SKPD. Namun, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan verifikasi secara cermat atas RKA tersebut.
Kesalahan ini melibatkan beberapa pihak, seperti Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
BPK merekomendasikan agar TAPD meningkatkan ketelitian dalam proses verifikasi anggaran demi mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.














Tinggalkan Balasan