Gosowong, SerambiTimur-PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui kuasa hukumnya, Iksan Maujud, mengecam keras tuduhan yang dilayangkan oleh tiga mantan karyawan berinisial AFB, PB, dan SI beserta kuasa hukum mereka. Tuduhan tersebut dinilai mencemarkan nama baik perusahaan dengan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta melalui media.
Iksan menegaskan bahwa proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ketiga mantan karyawan telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan undang-undang ketenagakerjaan. Hak-hak mereka juga telah diselesaikan sesuai masa kerja di bawah manajemen Indotan Halmahera Bangkit (IHB), yang memimpin NHM sejak Maret 2020.
“Kami sedang mengkaji langkah hukum untuk melaporkan ketiga mantan karyawan tersebut dan pengacaranya atas dugaan pencemaran nama baik. Kami siap menghadapi proses hukum apa pun yang mereka tempuh,” ujar Iksan.
Ia menambahkan, tanggung jawab pembayaran hak-hak karyawan sebelum tahun 2020 berada di tangan Newcrest Mining Limited, mantan pemilik NHM. Keputusan Mahkamah Agung telah menyatakan Newcrest wajib membayar hak-hak tersebut, namun perusahaan itu tidak kooperatif, sehingga kasus dilanjutkan ke Arbitrase Internasional di Singapura.
Iksan juga menegaskan bahwa NHM di bawah Indotan telah menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban kepada para karyawan berdasarkan masa kerja mereka setelah 2020. “Apa yang diberitakan sangat tidak benar. Faktanya, NHM telah memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Kuasa hukum NHM memastikan persoalan ini tidak merugikan negara dan meminta pihak-pihak yang mencoba membawa isu ini ke ranah lain, termasuk ke KPK, untuk berpikir ulang. “Kami punya bukti kuat, dan langkah hukum adalah bentuk pembelaan terhadap nama baik NHM,” tutup Iksan.














Tinggalkan Balasan