Ternate , SerambiTimur– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate memastikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ternate, Aldhy Ali, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ternate, Fahdi Mahmud, terbukti melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ternate, Asrul Tampilan, menyatakan bahwa keputusan ini dihasilkan melalui rapat pleno dan telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).
“Keduanya terbukti tidak netral dalam Pilkada berdasarkan hasil pleno. Kasus ini sudah kami tindaklanjuti ke BKN untuk diproses lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN,” ujar Asrul, Kamis (14/11/2024).

Asrul menegaskan, sanksi terhadap keduanya akan ditentukan oleh BKN sesuai aturan yang berlaku.
Bukti Kuat Melibatkan Politik Praktis
Kasus ini mencuat setelah viralnya foto yang menunjukkan Sekwan dan Kasatpol PP berpose mendukung salah satu pasangan calon (paslon) incumbent. Selain itu, percakapan WhatsApp yang diduga menunjukkan ketidaknetralan mereka juga beredar luas di media sosial.
“Setelah bukti-bukti diverifikasi, keduanya terbukti melanggar. Proses penyelidikan dilakukan secara cepat oleh sentra Gakkumdu Bawaslu Ternate,” tambah Asrul.
Dugaan Ketidaknetralan ASN Meluas
Tidak hanya dua pejabat tersebut, Bawaslu juga menerima laporan dugaan ketidaknetralan terhadap dua Kepala Dinas (Kadis) di Kota Ternate. Kadis Pendidikan dan Kadis Pertanian diduga mengarahkan kepala sekolah dan guru-guru di Pulau Moti untuk mendukung Paslon 02 Tauhid-Nasri dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di kediaman salah satu lurah.
“Bawaslu akan terus memproses setiap laporan masyarakat, baik yang mengarah ke pelanggaran pidana pemilu maupun pelanggaran kode etik ASN,” tegas Asrul.
Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas ASN demi terciptanya Pilkada yang jujur dan adil.














Tinggalkan Balasan