Menu

Mode Gelap

Politik · 18 Sep 2024 11:06 WIT ·

Pemerintahan Tauhid Soleman Dinilai Gagal Kelola APBD, Tak Sesuai Prioritas


 Muamil Sunan Perbesar

Muamil Sunan

Ternate, Serambi Timur – Pemerintahan Kota Ternate di bawah kepemimpinan M. Tauhid Soleman dinilai gagal menjalankan visi misi dan program prioritas Ternate ANDALAN. Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Muamil Sunan, mengkritik pengelolaan anggaran yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan menyimpang dari rencana pembangunan kota.

Muamil mengungkapkan, sejak awal masa pemerintahan Tauhid Soleman, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate banyak yang tidak sesuai dengan prioritas pembangunan. Ia menyoroti sejumlah pengeluaran anggaran yang dinilai pemborosan, seperti belanja Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp4,7 miliar, pembangunan pangkalan ojek Rp660 juta, dan dana hibah sebesar Rp5,8 miliar. Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut telah melanggar aturan dan tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Jika anggaran untuk ATK dialihkan untuk pembangunan jembatan di Hiri atau infrastruktur di Batang Dua dan Moti, tentu dampaknya akan lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat. Namun, pemerintah kota saat ini justru salah langkah,” ungkap Muamil.

Lebih lanjut, Muamil menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan kegiatan yang mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai, pemerintahan Tauhid Soleman telah menemui jalan buntu dalam mengelola APBD, yang mayoritas bersumber dari pajak masyarakat.

“APBD seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi kebutuhan mayoritas warga, terutama di daerah BaHiM (Batang Dua, Hiri, dan Moti). Namun, yang terjadi adalah pemborosan anggaran yang tidak sesuai dengan skala prioritas pembangunan kota,” tambahnya.

Muamil berharap, masyarakat dapat mengevaluasi kinerja pemerintah dan menilai sejauh mana kebijakan yang diambil berpihak pada kesejahteraan publik. Prinsip otonomi daerah yang diamanatkan melalui UU No. 23 Tahun 2014 seharusnya diarahkan untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk menghamburkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Launching BSPS 2026, Warga Kastela Mulai Terima Bantuan Rumah Layak Huni

20 Mei 2026 - 16:23 WIT

Pemda se-Malut Sinkronkan Program Daerah dengan Asta Cita Presiden

20 Mei 2026 - 16:20 WIT

Sekda Ternate Dorong BP2RD Genjot PAD Lewat Digitalisasi

20 Mei 2026 - 09:44 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar Mandek, Kini Muncul Anggaran Perjalanan Dinas Rp46,3 Miliar

19 Mei 2026 - 15:04 WIT

TEGAS! Suarez Tolak Pembubaran dan Pelarangan Pemutaran Film “Pesta Babi”: “Ini Riset, Edukasi, dan Hak Masyarakat”

18 Mei 2026 - 16:04 WIT

Nonton Bareng Film “Pesta Babi” di Ternate, Akademisi dan Praktisi Hukum Soroti Ancaman Eksploitasi Alam dan Hak Masyarakat Adat

18 Mei 2026 - 16:02 WIT

Trending di Ternate