Ternate, Serambi Timur- Akademisi Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, SH., MH., menegaskan bahwa salinan putusan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal MV Halsel Expres 01 harus segera ditindaklanjuti. Dokumen hukum ini bukan sekadar bukti, melainkan perintah pengadilan yang wajib diikuti oleh semua pihak, termasuk kejaksaan.
Salinan putusan praperadilan ini menjadi dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 15.193.137.960,00 yang melibatkan mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, dan Amiruddin Akt. Menurut Aslan Hasan, mandeknya tindak lanjut terhadap putusan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Amar putusan praperadilan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte secara tegas memerintahkan penyidik untuk mencabut SP3 yang telah dibatalkan dan melanjutkan penyidikan kasus ini. Aslan menyoroti bahwa putusan ini mengandung konsekuensi yuridis yang harus diikuti oleh jaksa dengan membuka kembali penyidikan sesuai ketentuan undang-undang.
“Dengan putusan ini, mereka yang sebelumnya status hukumnya dihentikan, kembali pada status hukum semula. Jika tidak ada tindakan lanjutan dari penyidik, status tersangka akan tetap melekat pada individu-individu terkait,” ungkap Aslan Hasan, Rabu (7/8).
Ia menambahkan bahwa meskipun Kejaksaan Tinggi berwenang menerbitkan SP3 jilid dua, hal tersebut harus melalui penyidikan lanjutan dengan alasan-alasan hukum yang jelas. Menurutnya, alasan kurangnya bukti untuk menghentikan kasus ini tidak tepat karena penetapan status tersangka sebelumnya sudah menunjukkan adanya kecukupan alat bukti.
“Penegakan hukum yang baik dan tegas akan berdampak positif bagi masyarakat. Korupsi bisa berkurang jika proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan konsisten,” tambahnya.
Dengan demikian, penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti putusan praperadilan ini dan menunjukkan komitmen dalam memerangi korupsi di Indonesia.














Tinggalkan Balasan