Uncategorized

Pejabat Diperiksa, Tersangka Belum Ada: Siapa Bertanggung Jawab dalam Kasus Tunjangan DPRD Malut?

Serambi Timur Diperbarui 16:12 WIT 7 menit membaca
Kantor Kejati Malut
Ukuran Teks:

TERNATE, SwrambiTimur — Penyidikan dugaan penyimpangan pemberian tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2020–2024 memasuki sorotan publik. Sejumlah pejabat dan politisi telah dipanggil serta diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), namun hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian 12 jenis tunjangan kepada anggota dan pimpinan DPRD Maluku Utara dengan total nilai mencapai Rp187,9 miliar. Dari jumlah tersebut, tunjangan perumahan dan transportasi disebut mencapai Rp139,2 miliar.

Perkara ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Februari 2026. Selama proses berjalan, puluhan saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen terkait penganggaran serta pencairan tunjangan telah diamankan penyidik.

Nama-nama pejabat yang telah dimintai keterangan antara lain Abubakar Abdullah, Zulkifli Bian, Erva Pramukawati, Rusmala Abdurrahman, hingga Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir.

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: sejauh mana penyidikan telah berjalan dan siapa yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum?

Abubakar Abdullah dan Rantai Pengajuan Anggaran

Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menjadi salah satu pejabat yang diperiksa penyidik.

Dalam kapasitasnya sebagai KPA, Abubakar memiliki kewenangan dalam proses pengajuan dan pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD. Termasuk di dalamnya memastikan kebutuhan anggaran, kelengkapan dokumen, serta proses pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada periode tersebut, Peraturan Gubernur yang menjadi salah satu dasar pemberian tunjangan juga disusun dan diterbitkan.

Aspek inilah yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan, terutama untuk memastikan apakah seluruh proses penganggaran dan pemberian tunjangan telah memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zulkifli Bian dan Aspek Legalitas Regulasi

Nama Zulkifli Bian, mantan Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretariat DPRD Maluku Utara, juga masuk dalam pemeriksaan.

Posisi tersebut berkaitan dengan aspek hukum dan administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD, termasuk pemeriksaan terhadap rancangan regulasi yang berkaitan dengan kebijakan tunjangan.

Penyidik perlu mendalami sejauh mana proses pemeriksaan legalitas dilakukan sebelum regulasi tersebut diberlakukan, termasuk apakah terdapat persoalan dalam kesesuaian aturan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Erva Pramukawati dan Proses Pencairan

Sementara itu, Erva Pramukawati, yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Maluku Utara, sebelumnya menjabat Kepala Bagian Keuangan.

Dalam kapasitas tersebut, ia berkaitan dengan proses administrasi dan pencairan anggaran tunjangan. Pemeriksaan terhadap Erva menjadi penting untuk mengetahui bagaimana proses verifikasi, pembayaran, hingga pertanggungjawaban administrasi atas dana yang dicairkan.

Dokumen pencairan dan pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan juga menjadi bagian yang ditelusuri penyidik.

Erva sendiri telah diperiksa dalam perkara tersebut. Di sisi lain, ia kemudian dilantik sebagai Sekretaris DPRD definitif meski proses penyidikan perkara masih berjalan. Kondisi ini turut menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai independensi serta potensi konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara.

Rusmala Abdurrahman di Jalur Teknis Pembayaran

Rusmala Abdurrahman, selaku Bendahara Pengeluaran, juga telah dimintai keterangan.

Sebagai bendahara, ia memiliki peran teknis dalam pelaksanaan pembayaran berdasarkan dokumen dan perintah pencairan yang telah ditetapkan.

Karena itu, penyidik perlu memastikan kesesuaian antara anggaran yang ditetapkan, dana yang dicairkan, serta jumlah yang benar-benar diterima oleh penerima tunjangan.

Sekda Samsuddin Dua Kali Diperiksa

Nama Samsuddin A. Kadir, Sekretaris Daerah Maluku Utara sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), juga menjadi bagian penting dalam perkara ini.

Samsuddin telah dipanggil dan diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik.

Sebagai Ketua TAPD, keterangannya diperlukan untuk menjelaskan proses penyusunan dan pembahasan anggaran daerah, termasuk pertimbangan kemampuan keuangan daerah serta proses pengalokasian anggaran yang berkaitan dengan tunjangan DPRD.

Pemeriksaan terhadap Sekda menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana proses penganggaran tersebut dibahas, diverifikasi, dan disetujui dalam mekanisme pengelolaan APBD.

Dari Pimpinan DPRD hingga Anggota

Penyidikan juga menyentuh unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Mantan Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini Iqbal Ruray, Wakil Ketua Komisi III Farida Jama, serta anggota DPRD Zulkifli H. Umar dan Ishak Nasir telah memberikan keterangan kepada penyidik.

Keterangan mereka diperlukan untuk mengurai proses usulan, pembahasan, persetujuan, hingga penerimaan tunjangan yang menjadi objek penyidikan.

Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang melakukan tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada alat bukti dan kesimpulan penyidik.

Nilai Besar, Kepastian Hukum Belum Jelas

Nilai perkara yang mencapai Rp187,9 miliar membuat proses penyidikan menjadi perhatian publik.

Terlebih, sebagian pembayaran tunjangan tersebut berlangsung pada periode 2020–2024, termasuk masa pandemi Covid-19 ketika aktivitas ekonomi masyarakat mengalami tekanan berat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tunjangan perumahan yang disebut mencapai Rp60 juta per orang setiap bulan, serta pembayaran tunjangan transportasi yang juga dipersoalkan karena terdapat anggota DPRD yang telah memperoleh kendaraan dinas.

Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menentukan apakah pemberian dan pembayaran tunjangan telah sesuai dengan ketentuan hukum, siapa yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut, serta apakah terdapat kerugian negara.

LPI: Jangan Biarkan Perkara Mengambang

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, meminta Kejati Malut memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara tersebut.

Menurut Rajak, setelah penyidikan berjalan selama berbulan-bulan dan sejumlah pejabat serta saksi diperiksa, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Kasus ini bagaikan mengambang — tak naik, tak turun, hanya diam di tempat. Jika alat bukti sudah terpenuhi, penetapan tersangka memiliki alasan hukum yang kuat. Sudah saatnya dipublikasikan secara terbuka. Jangan sampai publik menilai penanganan perkara ini tidak berani atau justru ada pihak yang dilindungi.”

Ia juga meminta Kejati Malut menjelaskan apabila penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan.

“Rakyat Maluku Utara sudah menunggu terlalu lama. Uang ini mengalir di saat pandemi, di saat warga membatasi aktivitas, di saat perekonomian terhenti. Jika bukti sudah ada, tetapkan siapa yang bertanggung jawab. Jika belum cukup, jelaskan apa yang masih dicari. Jangan biarkan kasus ini tertutup dan berlarut-larut tanpa kejelasan.”

15 Pertanyaan Publik untuk Kejati Malut

Belum adanya tersangka setelah sekitar delapan bulan perkara memasuki tahap penyidikan memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar.

Pertama, mengapa hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, meski puluhan saksi telah diperiksa dan dokumen terkait perkara telah diamankan?

Kedua, apakah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sudah dianggap cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab? Jika belum, bukti apa yang masih diperlukan?

Ketiga, apakah terdapat kendala dalam proses penyidikan yang menyebabkan penetapan tersangka belum dilakukan?

Keempat, apakah Kejati Malut masih menunggu hasil audit BPK untuk menentukan kerugian negara dan menetapkan tersangka?

Kelima, dari total pemberian tunjangan sebesar Rp187,9 miliar, berapa nilai kerugian negara yang telah berhasil diidentifikasi atau dihitung secara resmi?

Keenam, apakah pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp60 juta per orang setiap bulan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Jika terdapat persoalan hukum, siapa pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan besaran tersebut?

Ketujuh, terkait tunjangan transportasi, bagaimana dasar pembayaran ketika sebagian anggota DPRD juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas?

Kedelapan, apakah penyidikan juga mencakup 12 jenis tunjangan lainnya, termasuk perjalanan dinas, reses, dan komponen pembayaran lain?

Kesembilan, bagaimana pembagian tanggung jawab antara Sekretariat DPRD, TAPD, BPKAD, pimpinan DPRD, serta anggota DPRD dalam proses pengusulan hingga pencairan anggaran?

Kesepuluh, apakah pelantikan Erva Pramukawati sebagai Sekretaris DPRD definitif ketika dirinya telah diperiksa dalam perkara tersebut berpengaruh terhadap proses penyidikan atau tidak?

Kesebelas, apakah penyidik menemukan adanya pihak yang memberikan arahan atau intervensi dalam proses penganggaran maupun penanganan perkara?

Keduabelas, mengapa perkembangan penyidikan belum disampaikan secara berkala kepada masyarakat?

Ketigabelas, jika penyidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan, apakah Kejati Malut memiliki mekanisme untuk meminta supervisi dari Kejaksaan Agung atau lembaga penegak hukum lainnya?

Keempatbelas, apa yang menyebabkan penanganan perkara ini membutuhkan waktu cukup panjang dibandingkan dengan sejumlah perkara tindak pidana korupsi lainnya?

Kelima belas, kapan masyarakat Maluku Utara akan mendapatkan kepastian hukum mengenai pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut?

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pemeriksaan

Perkara dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Maluku Utara kini tidak lagi sekadar soal berapa besar uang yang telah dibayarkan. Persoalan utamanya adalah apakah seluruh proses tersebut sesuai hukum dan siapa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan penyimpangan.

Kejati Malut memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan tersebut melalui proses hukum yang transparan dan berbasis alat bukti.

Sebab, setelah sekitar delapan bulan perkara berada di tahap penyidikan, publik tentu mengharapkan bukan hanya daftar panjang nama yang telah diperiksa, tetapi juga kepastian mengenai arah dan hasil penyidikan.

Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Karena itu, bola kini berada di tangan penyidik: jika alat bukti telah cukup, publik menunggu penetapan tersangka; jika belum, masyarakat berhak mengetahui apa yang masih dicari dan kapan proses tersebut akan menemukan titik terang.

Tinggalkan komentar