TERNATE, Serambitimur.id — Langkah penegakan hukum akhirnya terlihat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang habis pakai di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2021 hingga 2023.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan secara resmi melalui siaran pers di Ternate, Senin (5/10/2026).
Dua nama yang kini menjadi tersangka adalah YWH, mantan Kepala Disperindag Maluku Utara periode 2020–2026, dan MHAJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut untuk rentang waktu yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menegaskan bahwa penetapan ini tidak dilakukan tanpa dasar yang kuat. Penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti sebelum menetapkan status tersangka kepada keduanya.
“Kami telah mengumpulkan keterangan dari 45 saksi, pendapat ahli penghitung kerugian negara, barang bukti, serta dokumen hasil audit BPK,” ujar Matheos.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat penyimpangan belanja barang yang seharusnya dijual atau diserahkan kepada masyarakat tersebut terhitung sebesar Rp2.602.824.429.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP 2023, juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu, dikenakan pula sangkaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 618 KUHP 2023.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang ditangani Kejati Maluku Utara terkait pengelolaan anggaran dinas di lingkungan Pemprov Malut yang berlangsung dalam jangka waktu cukup panjang.
