Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 7 Jul 2026 23:12 WIT ·

Kanwil Ditjenpas Sulbar Perkuat Kesiapan Usulan Amnesti Lanjutan


 Kanwil Ditjenpas Sulbar Perkuat Kesiapan Usulan Amnesti Lanjutan Perbesar

MAMUJU, SerambiTimur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Barat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pengusulan Amnesti Lanjutan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1161 tanggal 25 Juni 2026 tentang Persiapan Pelaksanaan Amnesti Lanjutan. Bimtek diikuti oleh jajaran Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Barat, serta operator yang menangani proses pengusulan amnesti.

Bimbingan teknis ini bertujuan memastikan kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan proses pengusulan calon penerima amnesti sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum penyamaan persepsi mengenai mekanisme pengusulan, kelengkapan administrasi, serta validitas data sebagai dasar penetapan usulan.

Selama kegiatan, peserta memperoleh pemahaman teknis mengenai seluruh tahapan pengusulan amnesti lanjutan, mulai dari proses verifikasi data, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga tata cara penyampaian usulan secara tepat, akurat, dan akuntabel.

Plh. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Barat diwakili Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan, Ronald Heru Praptama, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti seluruh arahan yang disampaikan dalam bimbingan teknis tersebut. Ia berharap seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Barat dapat melaksanakan proses pendataan dan pengusulan calon penerima amnesti secara cermat, objektif, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan program amnesti yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Kegiatan bimbingan teknis berlangsung dengan aman dan lancar, sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pelaksanaan pengusulan amnesti lanjutan di lingkungan pemasyarakatan Sulawesi Barat.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Catatan Emas Tata Kelola Keuangan, Pemprov Maluku Utara Berhasil Kembali Raih Opini WTP  

12 Juni 2026 - 20:13 WIT

Kampung Nelayan Merah Putih Melonjak Jadi 30 Lokasi, Langkah Nyata Pemprov Wujudkan Ekonomi Biru

11 Juni 2026 - 20:29 WIT

LHP BPK Tak Temukan Perjalanan Dinas Fiktif, DPRD Ternate Pertimbangkan Langkah Hukum

4 Juni 2026 - 21:12 WIT

60 Hari Masa Transisi Dimulai, Ternate Akhiri Tanggap Darurat, Fokus Rekonstruksi Rumah dan Fasilitas

15 April 2026 - 19:06 WIT

Pakar Hukum Desak Kejati Malut Buka Hasil Penyidikan Tunjangan DPRD

8 April 2026 - 13:22 WIT

PKSDA Rilis Tinjauan Yuridis Operasional PT Smart Marsindo di Pulau Gebe

26 Januari 2026 - 20:04 WIT

Trending di Uncategorized