TERNATE, SerambiTimur- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate meluncurkan program pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi seluruh wajib pajak. Kebijakan yang mulai berlaku pada Juli 2026 ini menjadi salah satu program pro-rakyat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui program tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi. Program pembebasan denda tahap pertama akan berlangsung selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2026.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Program ini merupakan momentum menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat sekaligus mengajak warga berpartisipasi membangun daerah melalui pembayaran PBB tanpa terbebani akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal, Selasa (30/6/2026).
Untuk memudahkan masyarakat, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate menyiapkan sejumlah titik layanan pembayaran. Selain di Kantor BPPRD pada hari kerja, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan RABU MELAYANI setiap Rabu di area pelayanan publik Jatiland Mall Ternate.
BPPRD juga menghadirkan layanan POJOK PAJAK setiap Minggu pagi saat kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Taman Nukila, sehingga masyarakat tetap dapat mengurus kewajiban perpajakan di luar jam kerja.
Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan layanan di pusat perbelanjaan maupun kawasan CFD disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki aktivitas padat pada hari kerja.
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Melalui layanan di mal maupun CFD, warga dapat mengurus pembayaran PBB dengan lebih fleksibel tanpa harus meninggalkan aktivitas kerja,” katanya.
Selain layanan tatap muka, BPPRD juga membuka layanan konsultasi melalui hotline dan WhatsApp di nomor 0813-5679-0267 dan 0811-4340-410. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai besaran pokok pajak, status tunggakan, hingga persyaratan administrasi pembayaran PBB.
Mochtar berharap program pembebasan denda administrasi ini dapat mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, meningkatnya penerimaan PBB akan berdampak langsung pada bertambahnya pendapatan daerah yang selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kota Ternate.















Tinggalkan Balasan