TIDORE, Serambitimur.id – Menanggapi polemik pemberitaan terkait dugaan tidak dilaporkannya sejumlah aset kendaraan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, memberikan klarifikasi resmi mengenai status kepemilikan dua unit mobil yang dimaksud.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat dua unit kendaraan yang diduga dimiliki namun tidak tercantum dalam laporan kekayaannya. Menanggapi hal tersebut, Muhammad Sinen menjelaskan secara rinci asal-usul kendaraan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kedua mobil itu tidak dibeli secara tunai atau lunas sekaligus, melainkan diambil alih dengan cara melanjutkan sisa pembayaran kredit dari pemilik sebelumnya.
“Dua unit mobil itu bukan saya beli secara tunai atau lunas penuh. Saya mengambil alih dan melanjutkan pembayaran kredit yang sebelumnya diambil oleh orang lain. Jadi, pemilik awalnya bukan atas nama saya,” jelas Muhammad Sinen saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan kendaraan tersebut belum tercatat dalam laporan LHKPN yang telah disampaikannya. Menurutnya, kedua mobil itu baru sepenuhnya lunas pembayarannya pada bulan Desember 2025, dan hingga saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
“Karena saya hanya melanjutkan kredit milik orang lain, maka selama belum lunas sepenuhnya, kendaraan itu secara hukum masih tercatat sebagai milik pemberi kredit atau pemilik awal. Oleh sebab itu, belum bisa saya daftarkan dalam LHKPN,” terangnya.
Ia menambahkan, proses administrasi perpindahan hak atau balik nama saat ini sedang dalam pengurusan. Mengacu pada ketentuan pelaporan, aset tersebut baru akan dicantumkan dalam laporan resmi setelah seluruh proses hukum selesai dan kepemilikan beralih sepenuhnya.
“Kedua kendaraan itu baru lunas seluruhnya pada akhir Desember 2025. Saat ini masih dalam proses pengurusan balik nama. Sesuai aturan, aset yang administrasi kepemilikannya belum selesai dan belum beralih nama sepenuhnya tidak dapat dilaporkan. Nanti setelah seluruh proses selesai, kendaraan tersebut pasti akan saya laporkan dalam LHKPN periode tahun 2027 mendatang,” tegasnya.
Penjelasan ini melengkapi pernyataan sebelumnya mengenai mobil Toyota GR86, di mana ia juga menyatakan kendaraan tersebut baru lunas pada Mei 2026 dan saat ini sedang dalam proses pengurusan dokumen.
Muhammad Sinen menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh peraturan keterbukaan kekayaan pejabat negara. Ia memastikan bahwa begitu seluruh proses administrasi selesai dan kepemilikan sah beralih kepadanya, aset tersebut akan segera dicantumkan dalam laporan LHKPN sesuai jadwal yang ditetapkan.














Tinggalkan Balasan