TERNATE, 21 April 2026 – Dugaan penipuan bermodus janji jabatan kembali mencuat di Kota Ternate. Seorang warga melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp130 juta.
Kasus ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate. Kapolres Ternate, Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim Bakri Syahruddin, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam tahap penanganan,” ujar Bakri saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan terlapor, Firdaus Amir, di sebuah rumah warga di Kelurahan Jerebus. Dalam pertemuan tersebut, korban diduga dijanjikan jabatan Wakil Ketua Umum di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Maluku Utara, apabila terlapor terpilih sebagai ketua.
Untuk mendukung rencana tersebut, korban diminta memberikan bantuan dana. Tanpa curiga, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap, mulai dari Rp40 juta hingga total mencapai Rp130 juta.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, jabatan tersebut tidak pernah terealisasi. Upaya korban untuk meminta pengembalian dana juga tidak membuahkan hasil.
Puncaknya terjadi pada Rabu malam, 15 April 2026, saat korban bertemu kembali dengan terlapor di kawasan Grand Fatma. Dalam pertemuan itu, terlapor berjanji akan mengembalikan dana pada Jumat.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak juga dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Ternate.
Saat ini, penyidik tengah mendalami dugaan penipuan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta motif di balik janji jabatan yang diduga tidak memiliki dasar mekanisme resmi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jabatan dengan imbalan uang, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana.














Tinggalkan Balasan