TERNATE, SetambiTimur – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Meski prosesnya telah berjalan hampir enam bulan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, publik belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan perkara tersebut.
Pakar hukum Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengumumkan hasil penyidikan secara terbuka dan menghentikan penundaan yang dinilai berlarut-larut.
“Ini namanya justice delay atau keadilan yang tertunda. Penegakan hukum korupsi tidak boleh diperlambat. Kalau terus ditunda, masyarakat pasti bertanya-tanya, sebenarnya ada apa di balik layar?” tegasnya.
Menurut Hendra, jika perkara tersebut tidak terbukti, maka harus disampaikan secara jelas kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan unsur pidana, kasus itu harus segera dilimpahkan ke pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menilai, keterlambatan penanganan perkara ini berdampak luas. Selain menimbulkan ketidakpastian bagi anggota DPRD yang terseret dalam kasus, kondisi ini juga berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Saya desak Kejati Maluku Utara segera umumkan hasil penyidikan. Jangan ditunda-tunda lagi. Instrumen hukum sudah jelas, fakta ada, alat bukti ada, aparat penegak hukum ada. Lalu untuk apa menunda?” ujarnya.
Hendra juga menyebut seluruh tahapan pemeriksaan saksi dan pihak terkait dinilai telah cukup, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang proses penyidikan.
“Penundaan adalah citra buruk bagi penegakan hukum kita. Justice delay adalah aib besar dalam sistem peradilan,” katanya.
Ia menegaskan, hukum—terutama dalam perkara korupsi—tidak boleh diulur-ulur. Kepastian hukum, kata dia, merupakan prinsip utama yang harus ditegakkan.
“Kalau kasus ini terus di-delay, itu menunjukkan ketidakmampuan dalam penanganan perkara. Hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, bukan keraguan. Di dunia ini yang boleh delay hanya jadwal penerbangan, bukan hukum,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan