TERNATE, SerambiTimur – Upaya mendorong penerapan keadilan restoratif terus diperkuat di Kota Ternate. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate (Bapas) menggandeng Kejaksaan Negeri Ternate melakukan kunjungan koordinasi ke Pengadilan Negeri Ternate, Senin (2/3/2026).
Pertemuan tersebut bertujuan memantapkan kesiapan pelaksanaan putusan hakim, khususnya penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kepala Bapas Ternate, Apriyani, hadir bersama Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak dan para Pembimbing Kemasyarakatan. Sementara Kejari Ternate diwakili Kepala Seksi Pidana Umum, Joice, dan rombongan diterima langsung Ketua PN Ternate.
Koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan peran Bapas sebagai penyedia rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dengan kewenangan pengadilan sebagai pemutus perkara pidana.
Tantangan Persepsi Publik
Dalam diskusi, Ketua PN Ternate menyoroti tantangan utama penerapan pidana kerja sosial, yakni persepsi masyarakat yang masih memandang sanksi tersebut sebagai hukuman ringan dibanding pidana penjara.
Karena itu, para pihak sepakat pentingnya edukasi publik bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang memiliki nilai sanksi sekaligus manfaat sosial.
Selain edukasi, pembahasan juga mencakup kebutuhan standar operasional pelaksanaan yang ketat serta sistem pengawasan melekat agar pelaksanaan pidana berjalan disiplin dan terukur.
Peran Strategis Bapas
Bapas memiliki peran penting melalui pembimbingan intensif oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (8) KUHP terbaru.
Sebagai langkah konkret, Apriyani menyampaikan bahwa Bapas Ternate telah memperluas jejaring mitra strategis di wilayah Kota Ternate yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Ketua PN Ternate menyambut positif kesiapan tersebut dan menilai langkah proaktif Bapas menjadi faktor penting keberhasilan implementasi kebijakan hukum pidana baru.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga guna meminimalisir resistensi sosial serta memastikan transisi kebijakan pidana berjalan efektif.














Tinggalkan Balasan