JAKARTA, SerambiTimur — Di tengah sorotan tajam publik terhadap dampak industri pertambangan terhadap lingkungan, satu pertanyaan besar terus mengemuka: sejauh mana praktik tambang di Indonesia benar-benar berjalan selaras dengan daya dukung alam?
Akademisi lingkungan Universitas Indonesia, Tri Edhi Budhi Soesilo, menilai bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki kerangka regulasi lingkungan yang lengkap, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga kewajiban penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Namun, tantangan terbesar justru terletak pada konsistensi penerapan di lapangan.
“Pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pertambangan modern tidak bisa dipisahkan dari seluruh tahapan kegiatan, dari hulu sampai hilir,” ujar Edhi di Jakarta.
Dalam berbagai tinjauan lapangan yang ia lakukan, Edhi mencontohkan operasional Harita Nickel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sebagai praktik pengelolaan lingkungan yang relatif komprehensif. Salah satu aspek yang disorot adalah manajemen air, di mana perusahaan membangun check dam dan kolam penampungan untuk mengendalikan limpasan air hujan agar tidak berdampak ke permukiman warga saat cuaca ekstrem.
Tak hanya itu, upaya pengendalian erosi dilakukan secara progresif melalui reklamasi pascatambang. Area bekas galian langsung ditanami kembali guna memulihkan fungsi lahan. Bahkan, slag nikel hasil pirometalurgi dimanfaatkan sebagai media tanam reklamasi dan telah mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dari sisi teknologi, Harita Nickel juga menerapkan Dry Stack Tailing Facilities (DSTF), yang memisahkan air dari sisa batuan melalui pengepresan, menghasilkan material kering yang dapat dimanfaatkan kembali. Sementara limbah cair dari proses hidrometalurgi dikendalikan melalui kolam penampungan seluas hampir 12 hektare.
Edhi menekankan, selain aspek teknis, perusahaan juga harus memperhitungkan daya dukung sumber air, agar kebutuhan industri tidak mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar.
Lebih jauh, ia mendorong pemerintah untuk menjadikan praktik-praktik pengelolaan lingkungan progresif tersebut sebagai standar wajib, bukan sekadar inisiatif sukarela.
“Kalau hanya bersifat voluntary, semua kembali ke kemauan masing-masing. Harus ada regulasi yang mengikat,” pungkasnya.

















Tinggalkan Balasan