Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Jan 2026 12:55 WIT ·

Penonaktifan 4 Kepala OPD Malut Disorot, Akademisi Nilai Sarat Kepentingan


 Muamil Sunan Perbesar

Muamil Sunan

SOFIFI, SerambiTimur – Penonaktifan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menuai sorotan tajam. Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Muamil Sunan, menilai kebijakan tersebut berpotensi sarat kepentingan dan meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bersikap hati-hati agar tidak terjebak manuver politik internal birokrasi.

Muamil menegaskan, publik berhak memperoleh penjelasan transparan terkait dasar penonaktifan empat pejabat tersebut. Apakah karena status terperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun-tahun sebelumnya, atau karena hasil pemeriksaan tim internal Pemprov Malut yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) baru.

“Ini harus dibuka ke publik. Kalau dasarnya karena pemeriksaan Kejati, maka ada pejabat lain yang statusnya sama dan seharusnya diperlakukan setara,” ujar Muamil.

Ia menyebut, jika alasan penonaktifan karena status terperiksa, maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut serta Kepala BKD Malut juga semestinya dinonaktifkan. Namun jika penonaktifan didasarkan pada pemeriksaan tim internal Pemprov, Muamil menilai hal itu membuka ruang kepentingan tersembunyi.

“Informasi yang berkembang justru menunjukkan adanya saling sikut antar Kepala OPD untuk menarik perhatian Gubernur,” katanya.

Muamil kemudian menyinggung pernyataan Plt Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian, yang dimuat di sejumlah media online pada 6 Januari 2026. Empat Kepala OPD yang dinonaktifkan masing-masing adalah Yudithya Wahab (Kadis Perindag), Armin Zakaria (Kadis Kesbangpol), Saifuddin Juba (Kadis Dispora), dan Ridwan Saban (Kepala Biro Administrasi Pembangunan).

Mengutip pernyataan Zulkifli, Muamil menyebut bahwa penonaktifan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai aturan, pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan harus dinonaktifkan sementara. Jika terbukti, sanksi terberat adalah penurunan jabatan menjadi staf, dengan target hasil pemeriksaan paling lambat 20 Januari 2026,” ujar Muamil menirukan pernyataan BKD.

Namun, menurut Muamil, pernyataan tersebut justru berseberangan dengan penjelasan Plt Kepala Inspektorat Malut, Nani Riana Pakaya.

Saat dikonfirmasi pada Senin (19/01/2026), Nani menjelaskan bahwa temuan BPK tahun-tahun sebelumnya pada dasarnya telah ditindaklanjuti, dan kewenangan menyatakan tuntas atau tidaknya rekomendasi berada pada BPK, bukan Inspektorat.

“Inspektorat hanya menindaklanjuti rekomendasi BPK. Saat ini BPK masih meminta kembali SPJ,” jelas Nani.

Ia juga menegaskan bahwa penonaktifan empat Kepala OPD tidak sepenuhnya bersumber dari pemeriksaan BPK. “Itu bukan pemeriksaan BPK. Lebih baik tanyakan ke Pak Sekda karena beliau ketua tim,” ujarnya.

Menurut Nani, pemeriksaan terhadap keempat OPD tersebut bersifat klarifikasi dan konfirmasi, bukan audit atau pemeriksaan temuan.

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

Pulangnya “Barifola”: Permintaan Terakhir Sang Ibu Kini Terwujud, H. Burhan Abdurahman Beristirahat di Tanah Kelahiran

12 Mei 2026 - 17:11 WIT

Tinju dan Ambisi Ternate: Misi 10 Emas Nasri Abubakar di Porprov Malut

12 Mei 2026 - 13:51 WIT

PPK 14 Proyek, DPRD Soroti Dugaan Monopoli di PUPR Malut

12 Mei 2026 - 08:37 WIT

Kapolres Ternate Pimpin Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Ternate Utara

11 Mei 2026 - 18:18 WIT

2 WNA 1 WNI Tewas Saat Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara

9 Mei 2026 - 10:31 WIT

Trending di Daerah