JAKARTA, SerambiTimur – Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SMAK) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dengan menyoroti kejanggalan pembayaran eks kediaman Gubernur Maluku Utara yang berlokasi di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Pembayaran senilai Rp2,8 miliar itu diduga kuat sarat motif penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan SMAK, Rizky Jauhar, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki legitimasi hukum dan mandat konstitusional untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Rizky menjelaskan, pembelian rumah dinas atau eks kediaman Gubernur Maluku Utara telah menggunakan APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2017 dan dinyatakan selesai. Namun, kejanggalan muncul ketika pada Februari 2018, Pemerintah Kota Ternate kembali mentransfer dana Rp2,8 miliar ke rekening Gerson Yapen, yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Padahal, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 191 K/Pdt/2013 atas gugatan Noke Yapen, pemilik SHM Nomor 227 Tahun 1972, status kepemilikan lahan secara tegas dikembalikan kepada pemerintah, bukan milik perorangan, termasuk Gerson Yapen,” tegas Rizky.
Ia menambahkan, fakta tersebut juga diperkuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Tahun 2016, yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan rumah dinas kediaman Gubernur Maluku Utara merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Pertanyaan besarnya, mengapa putusan Mahkamah Agung RI sebagai putusan hukum tertinggi tidak diindahkan? Jika itu aset daerah, atas dasar hukum apa Pemkot Ternate membayar Rp2,8 miliar kepada pihak yang tidak memiliki hak?” ujar Rizky.
SMAK menduga adanya konspirasi internal di Pemerintah Kota Ternate, khususnya pada masa Rizal Marsaoly yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Ternate. Karena itu, massa aksi mendesak KPK memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly terkait dugaan penyimpangan penggunaan APBD tersebut.
Tak hanya itu, SMAK juga meminta KPK menyelidiki pelaksanaan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Tahun 2025 yang digelar pada 29–30 Agustus dengan anggaran mencapai Rp1,6 miliar. Kegiatan tersebut dinilai tidak memiliki urgensi manfaat bagi masyarakat, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat.
Selain itu, mereka turut menyoroti proyek panggung festival kesenian di Pulau Hiri yang hingga kini mangkrak. Proyek yang melekat pada Dinas Pariwisata Kota Ternate tersebut menelan anggaran lebih dari Rp1,2 miliar, dikerjakan dalam dua tahap sejak 2018 dan 2019.
Tahap kedua dikerjakan CV Widya Pratama pada 2019 senilai Rp830 juta, sementara tahap pertama pada 2018 senilai Rp445 juta hingga kini tidak jelas pelaksananya. Hampir delapan tahun berlalu, panggung tersebut tak pernah difungsikan dan kini terbengkalai.
“Kami mendesak KPK menelusuri motif di balik mangkraknya proyek panggung festival Pulau Hiri yang menjadi simbol kegagalan tata kelola proyek publik dan kuat diduga bermuatan korupsi,” tegas Rizky.
SMAK menutup aksi dengan tuntutan agar KPK segera melakukan investigasi menyeluruh dan memanggil serta memeriksa Rizal Marsaoly, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kota Ternate.














Tinggalkan Balasan