Menu

Mode Gelap

Buah Pikir · 2 Jan 2026 09:25 WIT ·

Edaran Menteri dan Sentralisasi Fiskal


 Edaran Menteri dan Sentralisasi Fiskal Perbesar

Oleh: Dr. Said Assagaf, S.H., M.M.

Pengajar Pascasarjana UMMU Maluku Utara

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah dilantik Presiden Prabowo pada 8 September 2025, melakukan kebijakan perdana yang mengguncang ruang fiskal daerah. Kebijakan tersebut berupa pemangkasan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) dengan alasan efisiensi dan rendahnya penyerapan anggaran daerah.

Kebijakan TKD 2026 ini memicu polemik pro dan kontra, serta mendorong puluhan gubernur dan ratusan bupati/wali kota untuk melakukan konsultasi serta meminta klarifikasi.

Hal ini dikarenakan kebijakan pemangkasan TKD di saat-saat terakhir (injury time) berdampak sangat signifikan terhadap struktur APBD 2026. Daerah dipaksa melakukan rekonstruksi ulang komposisi pendapatan dan belanja, serta melakukan penyesuaian perubahan skema program skala prioritas.

Namun, kegalauan daerah belum berakhir di sini. Tepat menjelang tutup tahun, di akhir Desember dalam suasana liburan Natal dan Tahun Baru—saat hampir seluruh APBD provinsi, kabupaten, dan kota sudah disahkan oleh DPRD—muncul kejutan baru. Terbit Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor SE-3/MK.08/2025 dan SE 900.1.1./9902 tentang Pemenuhan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada APBD Tahun 2026.

Poin-Poin Utama Surat Edaran Bersama (SEB)

Melalui SEB yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tertanggal 27 Desember 2025 tersebut, Pemerintah Pusat mempertegas permintaannya agar daerah memusatkan belanja dalam APBD Tahun 2026 pada hal-hal yang bersifat:

Pertama, Belanja Wajib dan Mengikat, merupakan program prioritas nasional serta pemangkasan belanja yang dinilai tidak berdampak bagi masyarakat.

Kedua, Definisi Belanja Wajib, meliputi kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan, pembayaran iuran pensiun, iuran jaminan kesehatan, cicilan pokok pinjaman daerah, dana desa, serta utang kepada pihak ketiga.

Ketiga, Definisi Belanja Mengikat, pengeluaran yang dibutuhkan secara terus-menerus dan tidak dapat ditunda, seperti belanja barang dan jasa, operasional pemerintahan, serta pemeliharaan.

Analisis Krisis dan Urgensi Kebijakan

Mencermati esensi, maksud, tujuan, dan substansi dari SEB tersebut, setidaknya terdapat beberapa permasalahan krusial yang perlu dipertanyakan urgensinya, yaitu:

Pertama, Momentum yang Tidak Tepat. Pengeluaran SEB pada 27 Desember dirasakan tidak tepat mengingat hampir seluruh daerah sudah mengesahkan APBD 2026. Walaupun secara regulasi memungkinkan adanya penyesuaian melalui perubahan anggaran, proses ini dirasakan tidak efisien dan tidak efektif.

Kedua, Keseragaman yang Mengabaikan Karakteristik Daerah.Pemerintah Pusat terkesan ingin menyeragamkan semua program prioritas. Padahal, setiap daerah memiliki karakteristik permasalahan yang bervariasi. Dibutuhkan fleksibilitas dalam perencanaan dan penganggaran sesuai prioritas daerah tanpa mengabaikan prioritas nasional.

Ketiga, Sentralisasi Fiskal. Pemerintah Pusat terkesan sangat sentralistik dan cenderung mendikte alokasi belanja daerah dengan dalih prioritas nasional, sehingga berpotensi mengabaikan prioritas daerah yang lebih mendesak sesuai situasi dan kondisi di lapangan.

Keempat, Pertentangan Regulasi. Pemaksaan alokasi belanja ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengedepankan asas Desentralisasi Fiskal. Hal ini mencederai semangat reformasi dan otonomi daerah.

Kelima, Kebutuhan Spesifik. Sebagai contoh, daerah rawan bencana seharusnya bisa menjadikan belanja mitigasi bencana sebagai belanja wajib, bukan hanya pendidikan dan kesehatan. Belajar dari tragedi di Aceh dan Sumatera, alokasi anggaran tanggap darurat seringkali sangat kecil karena bukan termasuk belanja wajib.

Keenam, Variasi Kemajuan Pembangunan. Ada daerah yang komponen pendidikan dan kesehatannya sudah mapan, namun sektor potensial seperti perikanan, pertanian, infrastruktur, atau UMKM masih lemah. Kebijakan belanja seharusnya lebih bervariasi sesuai tuntutan kebutuhan daerah tersebut.

Ketujuh, Dualisme Regulasi: Belanja wajib dan mengikat sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026. Munculnya SEB ini menimbulkan kesan dualisme yang membingungkan daerah. Kedepannya, diharapkan ada koordinasi yang lebih baik antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan satu regulasi yang terpadu di waktu yang tepat.

Inkonsistensi dan Standar Ganda

Hal menarik dalam SEB tersebut adalah sinyal tegas pemerintah yang melarang daerah memprioritaskan belanja seremonial seperti perjalanan dinas dan studi banding. Namun di sisi lain, pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga tetap memiliki jadwal rutin tahunan seperti Rakornas, Rakernas, Rapim, Bimtek, hingga pemberian penghargaan (award) yang mewajibkan kehadiran pejabat daerah secara langsung.

Kondisi ini mencerminkan sikap inkonsistensi. Di satu sisi diminta meminimalisir perjalanan dinas, di sisi lain pemerintah pusat menciptakan kegiatan yang mengundang pejabat daerah beramai ramai ke Jakarta. Ini menjadi preseden negatif dalam tata kelola pemerintahan di era digitalisasi, di mana pertemuan koordinasi seharusnya bisa dilakukan melalui fasilitas Zoom atau pertemuan daring yang lebih efisien namun tetap efektif.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kehadiran PT Ormat Geothermal Indonesia dan Upaya Menata Ulang Dominasi Tiongkok di Maluku Utara

25 Februari 2026 - 17:50 WIT

Tiongkok Vs Amerika Serikat di Maluku Utara, Dari Halteng ke Halbar

24 Februari 2026 - 03:18 WIT

Ombudsman Malut–Bulog Ternate Perkuat Sinergi Pengawasan Pangan

18 Desember 2025 - 15:27 WIT

“30 Milyar untuk jalan trans kieraha di Halmahera Tengah di kritik”

24 November 2025 - 21:39 WIT

Fun Walk NasDem Warnai Minggu Pagi di Ternate, Ribuan Peserta Tumpah di Taman Nukila

9 November 2025 - 09:50 WIT

Episode Penting Sejarah Halmahera Tengah

29 Oktober 2025 - 11:28 WIT

Trending di Buah Pikir