Oleh: Abd. Rahim Odeyani
Warga Halmahera Tengah/Sekretaris DPW NasDem Maluku Utara
BERLAKUNYA Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Provinsi Maluku Utara memberikan dampak yang positif bagi keberlangsungan tatanan sosial politik di Maluku Utara. Provinsi yang baru terbentuk kala itu hanya memiliki 3 daerah otonom dibawahnya yaitu Kabupaten Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kotamadya Ternate memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mendorong beberapa daerah otonom seperti pemekaran kabupaten Maluku Utara menjadi kabupaten Halmahera Utara, kabupaten Halmahera Selatan, kabupaten kepulauan Sula, dan kabupaten Halmahera Barat di pindahkan ke Jailolo, kemudian pemekaran kabupaten Halmahera Tengah menjadi kabupaten Halmahera Timur, Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Tengah di pindahkan ke Weda adalah satu keharusan bagi terbentuknya provinsi Maluku Utara.
Dorongan dan motivasi Pembentukan daerah otonom ini semata mata untuk menjawab rentang kendali pelayanan pemerintahan, juga di maksudkan untuk mendukung terpenuhinya syarat pembentukan Provinsi Maluku Utara yang sudah terbentuk sebelumnya.
*Pasca berlakunya UU Nomor 46 Tahun 1999*
Di Maluku utara aspirasi dan tuntunan pemekaran daerah, mulai muncul dari berbagai kalangan, antusias masyarakat untuk menjadikan wilayahnya menjadi daerah otonom baru (DOB) mengalir dengan deras, termasuk tuntutan yang datang dari masyarakat yang ada di belahan pulau Halmahera bagian timur (Kawedanan Weda : Weda, Patani, Maba, Wasilei dan Gebe).
Namun di sayangkan tuntutan dan aspirasi pembentukan daerah otonom diwilayah kabupaten Halmahera Tengah saat itu mengalami tantangan tersendiri, di mana hampir semua wilayah bekas KPS di Maluku Utara di masukan dalam skema pertimbangan pemekaran, sementara wilayah KPS Weda tidak masuk dalam pertimbangan pemekaran, disitulah terjadi gelombang protes dan demonstrasi besar besaran yang di lakukan oleh Pengurus Besar Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Fagogoru (PB – IKPMIF) di gedung dprd kabupaten Halmahera Tengah di Tidore. Dan pada tanggal 18 Oktober tahun 2000, dprd mengeluarkan rekomendasi pembentukan panitia khusus yang di ketuai oleh Sdr.Jufri Yakuba dan Sdr. Iksan Polhaupesy (Almarhum) sebagai sekretaris Pansus.
Hampir selama kurun waktu 2 tahun, masyarakat Fagogoru menunggu persetujuan pembentukan daerah otonom baru dari pemda dan dprd Halmahera Tengah, tetapi harapan itu tak kunjung datang, disisi yang lain, aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi tuntutan pemekaran kala itu menjadi terhenti karena tidak diizinkan oleh kepolisian setempat akibat dari pemberlakuan darurat sipil oleh Pemerintah Pusat.
Sekalipun dilarang, pada tahun 2001, PB – Ikatan Keluarga, Pelajar Mahasiswa Indonesia Fagogoru, Pimpinan Ir. Hi. Husen Hi. Nurdin (Almarhum) dan Drs. Edi Langkara itu tidak kehabisan akal, pada saat yang sama menggelar kompetisi sepak bola bertajuk “Fagogoru Cup” (sekarang FOT : Fagogoru Open Tournament) bertempat di Tepeleo Kecamatan Patani utara Halmahera Tengah selama 2 bulan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menggalang kekuatan dan sikap soladiritas dari masyarakat Fagogoru untuk mendukung cita cita luhur Perjuangan pemekaran Halmahera Tengah yang sedang berproses.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya tanggal 19 maret 2022, DPRD Halmahera Tengah melakukan rapat paripurna persetujuan pemekaran kabupaten Halmahera Tengah melalui Surat Keputusan Nomor : 188.4/04/DPRD/HT/2002 yang di tandatangani oleh Sdr. Wahyudin Abdul Hamid (Almarhum) sebagai ketua DPRD Halmahera Tengah kala itu.
Tibalah pada akhirnya, semua tuntutan pemekaran daerah otonom di Provinsi Maluku Utara di wujudkan melalui berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2003 dan pada tanggal 31 Mei 2003 di resmikan oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno (Almarhum) sekaligus melantik penjabat Bupati Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Halmahera Timur dan penjabat Walikota Tidore Kepulauan, bertempat di lapangan ngaralamo (Salero) Ternate. Sejak itu pula, seluruh pelayanan pemerintahan dan pembangunan mulai berangsur-angsur berjalan di ibukota kabupaten/kota masing-masing, meskipun dengan segala keterbatasan dan kekurangan infrastruktur yang belum memadai.
Waktu terus berjalan, namun harapan dan kerinduan masyarakat Halmahera Tengah untuk mendapatkan layanan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya secara langsung belum juga terwujud. Hal ini disebabkan karena pemerintah daerah dan dprd saat itu belum melaksanakan aktivitas pemerintahan di Weda sebagai ibukota baru, melainkan masih di Tidore Kepulauan.
Keterbatasan infrastruktur dan fasilitas pendukung di Weda menjadi alasan utama bagi para elit dan pemangku kepentingan, disertai beragam tafsir atas berlakunya UU No. 1 Tahun 2003. Kondisi ini berdampak kurang baik terhadap stabilitas politik di Halmahera Tengah maupun di Kota Tidore Kepulauan, bahkan nyaris menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPRD kala itu. Sementara di sisi lain, Kota Soasio saat itu telah ditempati oleh dua pemerintahan, yaitu pemerintah kabupaten Halmahera Tengah yang dipimpin oleh bupati definitif, serta pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang dipimpin oleh penjabat (caretaker) wali kota.
Fase Perpindahan DPRD dari Soasio ke Weda (Periode 2005–2008)
Sejak tahun 2003 hingga 2005, sejarah perjuangan itu kembali digelorakan. Gelombang demonstrasi kembali terjadi, baik oleh kalangan pemuda dan mahasiswa di kantor Bupati Halmahera Tengah yang berada di Tidore Kepulauan, maupun oleh masyarakat Halmahera Tengah di Kota Weda. Bentuk gerakannya beragam, mulai dari aksi mogok makan hingga boikot kantor camat dan sebagainya.
Waktu pun berlalu. Hasil Pemilu tahun 2004 melahirkan 20 anggota DPRD asal Weda, Patani, dan Gebe. Mereka menghadapi tantangan pertama, di mana seluruh anggota dprd terpilih berkeinginan agar prosesi pelantikan dilakukan di Weda, sementara Pemda dan sebagian pihak bersikukuh pelantikan dilaksanakan di Tidore. Namun pada akhirnya, pelantikan dan peresmian DPRD berhasil dilaksanakan di Kota Weda, bertempat di gedung serbaguna (yang kini telah dibangun sebuah masjid).
Pasca pelantikan, DPRD mulai bekerja dengan membentuk dua Panitia Khusus (Pansus), yakni :
Pansus Perpindahan Aktivitas Pemerintahan dari Soasio ke Weda, dipimpin oleh Sdr. Helmi Djen dan Sdr. Abd. Rahim Odeyani, Pansus Pasca Tambang Gebe, dipimpin oleh Sdr. Ahlan Djumadil dan Sdr. Mustamir Arsad (Almarhum).
Selama satu tahun, Pansus bekerja dengan melakukan kunjungan dan tatap muka bersama masyarakat kota Weda, menginventarisasi gedung dan bangunan milik pemerintah, termasuk rumah warga yang akan digunakan sebagai kantor sementara. Pansus juga menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di senayan, Jakarta, yang difasilitasi oleh Almarhum dr. Abdul Gafur (Bang Gafur).
Sekembalinya dari Jakarta, hasil kerja Pansus disampaikan kepada pimpinan dprd. Tepat pada tanggal 15 Agustus 2005, bertempat di gedung dprd di tidore, digelar rapat paripurna istimewa dengan agenda penetapan KEPUTUSAN POLITIK, tentang aktivitas pemerintahan yang berhubungan dengan dprd dilaksanakan di kota Weda. Rapat tersebut dipimpin oleh Ibu Hj. Muttiara T. Yasin selaku Wakil Ketua DPRD didampingi oleh Sdr. Soksi Hi. Ahmad (Alm.) selaku ketua DPRD dan Sdr. Iksan Polhaupesy (Alm.) selaku wakil ketua DPRD.
Selama kurun waktu empat tahun (2004–2008), DPRD dan pemerintah daerah terus memacu pembangunan infrastruktur, antara lain pembangunan kantor Bupati, kantor DPRD, perumahan anggota DPRD, perumahan pejabat eselon dua, kantor dinas/badan (lokasi kilometer tiga), perumahan PNS (yang kini menjadi Desa Wedana), pasar Weda (kini menjadi plaza weda) serta infrastruktur pendukung lainnya.
Namun, ekspektasi terhadap percepatan pembangunan saat itu belum sepenuhnya terwujud karena keterbatasan pendanaan daerah (APBD) yang masih relatif kecil. Sebagai kabupaten induk, Jalmahera Tengah masih bertanggung jawab membiayai aktivitas pemerintahan Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur selama beberapa tahun, hal ini semata-mata untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan.
Fase Perpindahan Pemda ke Weda (Periode 2008–2017)
Waktu terus berjalan, tepatnya pada bulan September 2007, Halmahera Tengah di perhadapkan dengan satu momentum politik (Pilkada langsung pertama), yang di ikuti oleh enam pasangan calon yaitu bapak Alyasin Ali berpasangan dengan bapak Gawi Abbas, bapak Edi Langkara berpasangan dengan bapak Achirudin Hi. Gani (Almarhum), bapak Yuslam Idris (Almarhum) berpasangan dengan Kader Hi. Usman (Almrhum), Bapak Zulhaidir Jafar (Almarhum) berpasangan dengan Bapak Konstantein waifly, bapak Husen Hi. Nurdin (almarhum) berpasangan dengan ibu Aisya Hasyim (almarhumah), Bapak Ely Jamaluddin (almarhum) berpasangan dengan bapak Bahmid Hasbullah.
Dari enam pasangan calon yang mengikuti kontestasi, terpilih bapak Ir. Alyasin Ali sebagai bupati dan bapak Gawi Abbas sebagai wakil bupati Halmahera Tengah.
Dalam kurun waktu empat bulan, September – Desember 2007, menjelang pelantikan dan pengresmian Bapak Alyasin Ali dan Bapak Gawi Abbas melakukan konsolidasi pemerintahan, dengan menginstruksikan kepada Bapak Madjid Husen sebagai sekretaris daerah, untuk memindahkan seluruh sarana dan prasarana pemerintahan dari Tidore ke Weda, sekaligus menyiapkan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di Weda sebagai ibukota Halmahera Tengah, tanggal 23 Desember 2007, bertempat di pendopo Falcilno Weda.
Sambil mempersiapkan tempat maupun sarana dan prasarana untuk melaksanakan aktifitas pemerintahan di Weda, maka pada tanggal 15 Januari 2008, Bupati Halmahera Tengah, Ir. Ali Yasin Ali, secara resmi mengumumkan kepada semua perangkat daerah agar seluruh aktivitas pemerintahan Halmahera Tengah dilaksanakan di Weda.
Weda, sebagai kecamatan kecil yang memiliki sejarah panjang—pernah menjadi pusat pemerintahan pada masa kolonial Belanda (HPB/KPS) serta pusat strategi dan komando Panglima Besar Mandala Jenderal Soeharto dalam ekspansi ke Papua (Perjuangan Irian Barat): pada saat itu relatif masih minim infrastruktur pemerintahan sebagaimana layaknya ibu kota kabupaten.
Namun dengan segala keterbatasan, pemerintah daerah dan DPRD mulai melaksanakan aktivitas pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan pembangunan, sambil terus memacu peningkatan infrastruktur untuk menopang jalannya roda pemerintahan.
Fase Periode Pembangunan 2017–2022
Pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan terus digelorakan di setiap periode kepemimpinan di daerah ini. Problem pembangunan di Halmahera Tengah harus dipotret secara menyeluruh (totalitas), tidak dapat dibaca secara parsial. Masalah dan tantangan yang dihadapi 15 tahun lalu tentu berbeda dengan yang dihadapi saat ini maupun lima tahun mendatang.
Tantangan yang dihadapi saat itu antara lain masih terbatasnya pendapatan daerah (APBD), disertai dengan bencana Covid-19 beberapa tahun lalu, serta tuntutan pembiayaan infrastruktur dasar seperti jalan antar desa dan antar kecamatan, listrik di beberapa wilayah yang masih beroperasi 6 jam, bahkan ada sebagian kecamatan yang belum terjangkau layanan PLN, penataan Kota Weda, kebutuhan air bersih yang belum optimal, keterbatasan sarana telekomunikasi, serta akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan fasilitas publik lainnya. Kesemuanya itu adalah problem dan masalah mendasar yang secara perlahan lahan telah di jawab oleh pemerintah daerah, meskipun ke semua itu belum mencapai kesempurnaan.
Kini, Halmahera Tengah telah berusia 35 tahun, dan sudah 17 tahun sejak perpindahan aktivitas pemerintahan dari Soasio ke Weda. Kondisi daerah relatif mulai membaik. Capaian infrastruktur dasar semakin terlihat; Kota Weda yang dahulu sepi kini mulai menampakkan wajah kotanya dengan berdirinya bangunan infrastruktur perdagangan (plaza) dan pasar rakyat. Sarana olahraga seperti stadion berskala sedang kini sudah tersedia, fasilitas internet sudah dinikmati oleh warga di setiap pelosok kampung, desa-desa yang dulu tertinggal dan terisolasi karena tidak memiliki jalan, kini mulai terbuka. Semua itu merupakan wujud dari upaya untuk mewujudkan prinsip-prinsip pelayanan dan keadilan pembangunan di Halmahera Tengah berbasis Fagogoru.
Di akhir catatan singkat ini, saya ingin berpesan kepada kita semua :
Pertama : Pembentukan kabupaten Halmahera Timur & perpindahan Kabupaten Halmahera Tengah ke Weda sekali lagi, dicapai melalui jalan yang terjal, berliku dan penuh gelombang, dengan berbagai macam suka duka dan ketegangan yang menyertainya, tetapi Hanya dengan semangat Fagogoru dan konsistensi pada komitmen yang sama tibalah pada tujuan yang sama.
Kedua : Kemajuan Halmahera Tengah yang terlihat hari ini bukan di bangun dengan waktu yang singkat ( 2 – 3 tahun), tetapi kemajuan Halmahera tengah saat ini di bangun dengan waktu yang panjang dan dengan kepemimpinan yang berbeda – beda.
Ketiga : Kemajuan Halmahera Tengah bukanlah hasil perjuangan individu atau kelompok tertentu tetapi ini adalah buah dari peran dan kontribusi seluruh elemen bangsa, pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, eksponen pemuda dan mahasiswa, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
“Pergulatan penting dalam episode sejarah Halmahera Tengah yang saya uraikan diatas, semoga menjadi spirit dan inspirasi untuk terus bergerak bersama tanpa sekat mengisi pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Halmahera Tengah”.
Sejarah tidak hanya mengisahkan peristiwa masa lampau, melainkan juga berfungsi sebagai landasan pijak untuk masa depan, sebagaimana yang di katakan oleh Edward Hallet Carr bahwa, Sejarah adalah kesinambungan antara masa lalu, sekarang, dan masa depan.
Akhirnya, teriring doa, semoga para pejuang yang telah berpulang kerahmatullah senantiasa diberi jalan yang lurus dan di lapangkan kuburnya.
Selamat bertambah usia ke-35 Tahun, dan Selamat memasuki usia yang ke 17 Tahun Perpindahan aktifitas Pemerintahan dari Tidore ke Weda.
Dirgahayu Negeriku Halmahera Tengah
Semoga warganya semakin sejahtera dan kotanya semakin maju. Salam Fagogoru(*)



















Tinggalkan Balasan