TIDORE, SerambiTimur – Delapan dari sebelas anggota masyarakat adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (24/10/2025) setelah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan.
Mereka yang bebas antara lain Umar Manado, Salasa Muhamad, Jamaludin Badi, Yasir Hi Samad, Sahrudin Awat, Julkadri Husen, Hamim Djamal, dan Sahil Abubakar. Para warga ini sebelumnya divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio atas perkara penghalangan kegiatan usaha pertambangan milik PT Position.
Sementara tiga warga lainnya — Alauddin Salamuddin, Indrasani Ilham, dan Nahrawi Salamuddin — masih menjalani masa tahanan tambahan 2 bulan karena dinyatakan terbukti melakukan perampasan kunci kendaraan milik perusahaan tambang tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Sa’id Mahdar, membenarkan pembebasan kedelapan warga tersebut. “Karena ada penambahan dua bulan untuk tiga orang lainnya, maka yang delapan sudah bebas pagi tadi,” ujarnya.
Sa’id mengingatkan agar perjuangan masyarakat adat tetap berlandaskan keadilan dan tidak ditempuh dengan kekerasan. “Perjuangan untuk kesejahteraan rakyat tidak salah, tapi jangan dilakukan dengan cara yang melanggar hukum. Kekerasan hanya membawa kehancuran dan kerugian bagi diri sendiri,” tegasnya.
Ia berharap warga yang telah bebas dapat kembali menata kehidupan dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. “Kami harap ini menjadi pelajaran berharga dan pengalaman untuk melangkah lebih baik,” pungkas Sa’id.















Tinggalkan Balasan