LABUHA, SerambiTimur – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan kembali beroperasi. Padahal sebelumnya, tambang tersebut telah ditutup atas perintah Kapolda Maluku Utara.
Ironisnya, sejumlah pengusaha tambang masih dibiarkan beraktivitas tanpa tersentuh proses hukum oleh penyidik Polres Halsel.
Direktur LBH Societas Maluku Utara, Ismid Usman, S.H, mendesak Kapolda Malut segera mengevaluasi kinerja Kapolres Halsel. Ia menegaskan, setiap aktivitas tambang ilegal harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 secara tegas mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin. Pasal 158 menyebutkan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Ismid, Senin (15/9/2025).
Ia juga menyoroti pelaku usaha tromol yang masih bebas beraktivitas. Menurutnya, sesuai Pasal 161 UU Minerba, pemilik tromol yang mengolah atau memanfaatkan hasil tambang tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman yang sama.
“Tokoh-tokoh usaha berinisial Hi. ML, SL, Hi. HD, AM, dan JS sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Jika hukum dibiarkan tumpul ke atas, maka tambang ilegal akan terus subur,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan