TERNATE, SerambiTimur- Polemik pengelolaan bantuan sosial (bansos) di Kota Ternate kembali mencuat. Praktisi hukum Maluku Utara, Mahri Hasan kepada serambitimur.id, menyoroti dugaan pencairan anggaran bansos yang dinilai tidak sesuai mekanisme, karena dana justru mengalir melalui bendahara Sekretariat Daerah.
Padahal, Peraturan Walikota Ternate Nomor 3.A Tahun 2021 Pasal 49 ayat 1 jelas mengatur: pencairan bansos berupa uang seharusnya ditransfer langsung ke rekening penerima. “Kalau pencairan dilakukan lewat bendahara, jelas itu perbuatan melawan hukum. Aparat penegak hukum harus menelusuri lebih lanjut potensi kerugian negara,” tegas Mahri kepada Serambitimur.com, Kamis (11/9/2025).
Ia mengingatkan, jika benar ada kerugian negara, maka perkara ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi.
Temuan BPK: Rp1,7 Miliar Bermasalah
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara menemukan adanya kejanggalan dalam realisasi belanja bansos tahun anggaran 2023 di Setda Kota Ternate. Nilainya mencapai Rp1,769 miliar.
Ada tiga item utama yang disorot: pembayaran fasilitas penyelenggaraan ibadah umrah, program bina mental spiritual, serta insentif bagi imam, pengasuh TPQ, dan pimpinan rumah ibadah.
Menurut BPK, pencairan ini tidak sesuai aturan dan berpotensi disalahgunakan. Lembaga auditor negara itu merekomendasikan agar Wali Kota Ternate memerintahkan Setda melakukan pembayaran langsung ke rekening penerima tanpa melalui bendahara pengeluaran.
Selain itu, BPK menilai bendahara Setda tidak cermat dalam memverifikasi tujuan penerima dana, sementara bagian Kesra Setda juga mengajukan pencairan dengan tujuan yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah harus memperbaiki sistem pengelolaan bansos agar lebih transparan dan akuntabel. Jika tidak, praktik semacam ini akan terus menimbulkan persoalan,” tutup Mahri.













Tinggalkan Balasan