Menu

Mode Gelap

Haltim · 19 Agu 2025 16:43 WIT ·

Penguatan Integritas ASN, Kajati Malut Tekankan Pencegahan Korupsi di Haltim


 Penguatan Integritas ASN, Kajati Malut Tekankan Pencegahan Korupsi di Haltim Perbesar

HALTIM, SerambiTimur — Kajati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, melakukan kunjungan kerja ke Halmahera Timur dalam rangka sosialisasi penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Haltim tahun 2025, Selasa (19/8/2025).

Dalam sambutannya, Herry menegaskan bahwa pembangunan daerah hanya akan berhasil jika ASN bekerja dengan integritas tinggi dan menjauhi praktik korupsi. “Kegiatan ini bagian dari penguatan pembangunan di Haltim. Kita ingin agar jalannya pembangunan sesuai yang diharapkan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga sarana edukasi. “Terkait pencegahan dini anti korupsi, ini penting agar ASN memahami batasan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan,” jelasnya.

Herry menekankan, penguatan integritas ASN merupakan bentuk dukungan nyata bagi kinerja Bupati Haltim dalam membangun daerah. “Intinya, bagaimana memperkuat kinerja kepala daerah dan memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Kursi HIPMI Malut Berujung Laporan Polisi, Uang Rp130 Juta Raib

21 April 2026 - 18:54 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Polwan Polres Halteng Lakukan Trauma Healing Door to Door di Sibenpopo, Pulihkan Mental Warga Pascakonflik

12 April 2026 - 14:09 WIT

Rentetan Konflik Uji Kerukunan di Malut, GPM Pertanyakan Efektivitas Program Moderasi Beragama

10 April 2026 - 23:54 WIT

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

10 April 2026 - 12:17 WIT

Bangkit dari Konflik, 6 Rumah Layak Huni Dibangun di Sibenpopo

7 April 2026 - 23:59 WIT

Trending di Hukum & Kriminal