Ternate, SerambiTimur – Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menegaskan perlunya revisi mendesak terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai sudah ketinggalan zaman.
Menurutnya, sanksi dalam regulasi tersebut sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Perusahaan yang tidak menerapkan norma K3 dendanya hanya sekitar Rp200 ribu. Ini jelas tidak masuk akal di era sekarang. Teknologi sudah berubah, undang-undangnya juga harus menyesuaikan,” tegas Obon kepada wartawan di Ternate, Senin (11/8/2025).
Ia menilai, di Maluku Utara persoalan K3 mencakup tiga faktor utama: manusia, metode kerja, dan mesin. Kelalaian pekerja, metode kerja yang tidak aman, hingga mesin yang tidak sesuai standar menjadi pemicu utama kecelakaan kerja.
Obon juga menyoroti minimnya pengawas ketenagakerjaan di provinsi ini.
“Informasinya, jumlah pengawas hanya empat orang. Ini jelas kurang dan harus ditambah, karena kewenangan pengawasan ada di pemerintah provinsi,” ujarnya.
Selain K3, ia menekankan pentingnya penyesuaian upah sektoral.
“Perusahaan besar yang mampu membayar di atas Rp7 juta tidak bisa disamakan dengan perusahaan kecil yang hanya mampu membayar Rp3 juta. Harus ada aturan yang melindungi pekerja sesuai sektor dan risiko kerjanya,” tegasnya.















Tinggalkan Balasan