TERNATE, SerambiTimur-Tiga pejabat di Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pasar. Salah satunya adalah Kepala Dinas, HH alias Hadi.
Dua tersangka lainnya adalah Lutfi (bendahara) dan Jamal (staf lapangan). Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Ternate pada Kamis (7/8/2025).
Kasus yang menjerat mereka terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2023, dan berdasarkan hasil penyelidikan awal, diduga telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp600 juta.
Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar, saat dikonfirmasi media membenarkan penetapan tiga tersangka.
“Benar, sudah ditetapkan tiga orang,” ujar Aan.
Kasus ini mulai diselidiki secara intensif sejak Kejari melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM pada 24 Juli 2025. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan puluhan dokumen yang berkaitan langsung dengan pengelolaan retribusi pasar.
Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Proses hukum ini menjadi langkah penting dalam mengungkap penyalahgunaan kewenangan di sektor pengelolaan dana publik.















Tinggalkan Balasan