Ternate, SerambiTimur-Praktisi hukum, Iskandar Joisangadji, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Saifuddin Juba, terkait dugaan penerimaan suap. Permintaan ini muncul setelah nama Saifuddin Juba dan mantan Kepala Bidang Bina Marga, Daud Ismail, disebut-sebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari Direktur PT. Hijrah Nusatama, Hadiruddin Haji Saleh. Uang tersebut diduga diberikan atas permintaan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Iskandar menegaskan, jika pemberian uang tersebut dimaknai sebagai hadiah atau bantuan kepada mantan gubernur, hal ini perlu dipertanyakan, mengingat jumlah uang yang fantastis. Ia pun mendesak KPK untuk segera memeriksa saksi-saksi terkait guna mengungkap maksud dari pemberian uang tersebut.
“Pemberian uang dari Haji Hijrah kepada gubernur yang tidak sampai langsung ke beliau tentu menimbulkan tanda tanya. Mengapa uang tersebut diberikan kepada gubernur? Kami sarankan agar KPK memeriksa kembali Hadiruddin Haji Saleh dan Saifuddin Juba untuk memperjelas fakta yang sudah terungkap. Apakah pemberian itu bisa dikategorikan sebagai suap atau tidak? Itu adalah kewenangan penyidik,” kata Iskandar kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (14/8).
Iskandar juga menekankan bahwa dugaan suap harus diperjelas agar publik tidak berspekulasi. Ia berharap KPK dapat mengusut lebih dalam agar kebenaran terkait pemberian uang tersebut dapat terungkap.
“Proses pemeriksaan ini penting untuk mengetahui fakta sebenarnya. Penyidik harus menilai apakah pemberian uang tersebut memenuhi unsur tindak pidana suap atau tidak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iskandar menyoroti kemungkinan keterhubungan antara perintah atasan dengan bawahan, jika pemberian uang tersebut didasari perintah dari mantan gubernur. Menurutnya, hal ini perlu dilihat dari perspektif hukum, apakah bisa dikaitkan dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang melaksanakan perintah atasan tidak dapat dipidana.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini menegaskan bahwa pengakuan saksi-saksi dalam persidangan dapat menjadi fakta penting jika ditindaklanjuti oleh penyidik. Jika fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan suap, maka KPK harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika KPK tidak menindaklanjuti kasus ini, maka mereka akan dianggap melakukan penegakan hukum yang tebang pilih, yang bertentangan dengan prinsip equality before the law. Semua orang harus dipandang sama di mata hukum,” pungkasnya.



















Tinggalkan Balasan