Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Okt 2025 23:53 WIB ·

BPK Bongkar “Belanja Siluman” Rp21 Miliar di Pemkab Halmahera Selatan: Potensi Korupsi Mengintai!


 BPK Bongkar “Belanja Siluman” Rp21 Miliar di Pemkab Halmahera Selatan: Potensi Korupsi Mengintai! Perbesar

HALSEL, SerambiTimur- Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan APBD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun anggaran 2023 menyeruak bak petir di siang bolong.

Dari hasil audit lembaga negara tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan dan salah klasifikasi anggaran dengan nilai mencapai Rp21,27 miliar lebih.

Temuan fantastis ini menyoroti dua persoalan utama:

1. Kesalahan penganggaran pada belanja modal, dan

2. Pembengkakan anggaran belanja pemeliharaan yang dinilai tidak wajar.

Belanja Modal ‘Siluman’ Rp13,2 Miliar

Dari hasil audit BPK, terdapat realisasi belanja modal aset tetap lainnya senilai Rp13,27 miliar yang dikategorikan keliru.

Anggaran itu digunakan untuk rehabilitasi sekolah-sekolah negeri di bawah Dinas Pendidikan serta rehabilitasi kantor kecamatan dan aula sekretariat daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Padahal, pekerjaan semacam ini seharusnya masuk ke pos Belanja Modal Gedung dan Bangunan, bukan aset tetap lainnya.

Kesalahan klasifikasi ini dinilai tidak hanya administratif, tapi juga berpotensi menyamarkan bentuk sebenarnya dari penggunaan anggaran publik.

“Kesalahan seperti ini membuka peluang manipulasi laporan keuangan dan bisa menimbulkan kerugian negara,” tegas Zulfikran Bailussy, Direktur LBH Ansor Maluku Utara, kepada wartawan.

Tiga Pos Pemeliharaan Rp7,9 Miliar Juga Bermasalah

Selain belanja modal, BPK juga menyoroti belanja barang dan jasa kategori pemeliharaan yang nilainya sangat mencurigakan — total mencapai Rp7,99 miliar.

Tiga pos anggaran yang menjadi sorotan antara lain:

  • Rehabilitasi Interior Kantor Sekretariat Daerah senilai Rp7,14 miliar.
  • Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur Rehab Interior sebesar Rp224,87 juta.
  • Rehabilitasi Gedung Terminal Penyeberangan Saketa senilai Rp627 juta.

Zulfikran menyebut, anggaran Rp7,1 miliar hanya untuk rehabilitasi interior satu kantor sekretariat daerah adalah angka yang “tidak masuk akal”.

“Angka itu terlalu besar dan berpotensi mark-up. Secara logika, pekerjaan semacam itu mestinya masuk kategori belanja modal, bukan pemeliharaan,” tegasnya.

Ia mendesak agar Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Ini bukan hanya kesalahan administrasi, tapi indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. Penegak hukum tidak boleh diam,” serunya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi media kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum mendapat tanggapan resmi.

Audit BPK ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola keuangan daerah Halsel masih menyimpan banyak lubang gelap yang perlu dibuka ke publik.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kadis Perindag Malut Ajak Pemuda Jadi Motor Inovasi di Era Digital

28 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Promosi Pejabat Gagal Dongkrak PAD, Janji Meritokrasi Wali Kota Ternate Dipertanyakan

28 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Petinju Muda Maluku Utara Bikin Bangga, Sabet 3 Emas di Kejurnas Palu 2025

28 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Gubernur Sherly Bikin Mentan Terpana: Hilirisasi Kelapa Maluku Utara Go Internasional

27 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Kapolda Malut Dampingi K.H. Ma’ruf Amin dalam Deklarasi Forum Keberagaman Nusantara di Ternate

27 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Sekwan Bungkam Soal Gaji DPRD Malut: Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran

27 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Trending di Daerah