TERNATE, SerambiTimur — Pemerintah Kota Ternate memastikan akan segera menghentikan aktivitas pertambangan galian C ilegal di RT 19 RW 10, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, setelah temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan aktivitas tambang di lahan seluas 11.000 meter persegi itu telah berlangsung tanpa izin selama 11 tahun dan tidak bisa ditoleransi.
“Saya akan perintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk bertanggung jawab dan menindaklanjuti. Jika terbukti ilegal, maka harus segera ditutup,” ujar Rizal, Senin (28/7/2025).
Rizal juga mengecam sikap pengelola tambang yang tetap beroperasi meski telah disidak oleh anggota DPRD dan perwakilan DLH. Ia menilai pengabaian terhadap aturan ini berbahaya dan berpotensi merusak lingkungan.
Ia mengaku geram saat menerima laporan bahwa pengurusan izin galian disebut bisa diselesaikan dengan mudah, cukup “bayar langsung beres”.
“Kalau terjadi banjir akibat kerusakan lingkungan, siapa yang bertanggung jawab? Penataan ruang harus dijaga dengan serius,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Rizal akan memanggil Kepala DLH untuk meminta penjelasan lengkap terkait legalitas kegiatan tambang tersebut.
“Kalau tidak ada izin, maka tidak ada kompromi. Harus dihentikan total,” pungkasnya.















Tinggalkan Balasan