HALTIM, SerambiTimur– Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Timur, M. Zulkifli, membantah tudingan dugaan penyelewengan anggaran kontrak media senilai Rp7,7 miliar yang mencuat dalam beberapa hari terakhir.
Tudingan ini sebelumnya dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, yang telah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Saat dikonfirmasi pada Selasa malam (6/5/2025), Zulkifli menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama dengan media telah sesuai prosedur. “Tidak ada kongkalikong. Semua media yang dikontrak sudah melalui proses verifikasi dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menyebut, dari total pagu anggaran sebesar Rp7,7 miliar yang melekat di Setda, hanya Rp3,5 miliar yang digunakan untuk belanja media, dan itu pun disalurkan kepada 15 media melalui transfer ke rekening resmi perusahaan sesuai kontrak kerja sama.
Terkait isu bahwa salah satu media menerima Rp800 juta, Zulkifli membantah dan menyatakan dana tersebut digunakan untuk kegiatan penyusunan dokumen potret pembangunan daerah.
Ia juga membantah klaim pembayaran kontrak Rp2,5 miliar ke salah satu stasiun televisi nasional. “Anggaran itu hanya dialokasikan untuk keperluan jika Bupati atau Wakil Bupati ingin menyampaikan program pembangunan daerah secara nasional. Jika kegiatan itu tak terlaksana hingga akhir tahun, maka anggarannya tidak akan dicairkan,” tegasnya.
Bahkan, Zulkifli mempersilakan siapa saja untuk melakukan uji petik ke media-media yang terlibat kontrak kerja sama. “Silakan dicek langsung ke lapangan. Kami terbuka,” cetusnya.














Tinggalkan Balasan