TERNATE, SerambiTimur – Upaya pengembalian tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang belakangan mengemuka justru dinilai memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan pemberian tunjangan tersebut. Langkah ini muncul di tengah proses penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, seorang pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah melakukan konsolidasi terhadap anggota DPRD Malut periode 2019–2024 guna mengupayakan pengembalian tunjangan yang telah diterima. Manuver ini diduga sebagai respons atas menguatnya proses hukum yang kini berjalan di Kejati Malut.
Seorang pejabat Pemprov Malut yang dikonfirmasi membenarkan adanya upaya tersebut.
“Iya, benar informasi itu,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Kejati Malut memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara tidak akan berhenti di tahap penyelidikan. Bahkan, Kejati telah melibatkan ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara dan bersiap menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menegaskan pihaknya serius dan tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak main-main menangani kasus DPRD Provinsi. Kasus ini tidak ada yang mau dihentikan. Dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan. Mohon bersabar, proses penanganan tetap berjalan,” tegas Fajar kepada wartawan.
Secara yuridis, pengembalian tunjangan yang diduga bermasalah tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat dijadikan pertimbangan meringankan hukuman, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.
Dengan demikian, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian dalam penetapan kebijakan tunjangan DPRD Malut periode 2019–2024 yang menimbulkan kerugian negara, maka para pengambil kebijakan maupun penerima manfaat tetap berpotensi dijerat pidana.
Bahkan, langkah pengembalian tunjangan tersebut dapat dibaca sebagai indikasi awal adanya pengakuan tidak langsung atas kekeliruan kebijakan, sekaligus memperkuat alat bukti bagi penyidik Kejati Malut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas, mengingat dugaan penyimpangan melibatkan pejabat teras Pemprov Maluku Utara dan pimpinan DPRD. Publik menanti keseriusan Kejati Malut menuntaskan perkara ini secara objektif dan tanpa tebang pilih.














Tinggalkan Balasan