SOFIFI, SerambiTimur— Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun, pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,832 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Rinciannya, untuk tunjangan perumahan, Ketua DPRD menerima Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun. Dua wakil ketua masing-masing memperoleh Rp 28 juta per bulan, dengan total Rp 672 juta per tahun.
Sementara itu, 42 anggota DPRD mendapatkan Rp 28 juta per bulan atau sekitar Rp 12,6 miliar per tahun. Dengan demikian, total keseluruhan tunjangan perumahan mencapai Rp 13,632 miliar.
Selain itu, APBD juga mengalokasikan Rp 16,2 miliar untuk tunjangan transportasi yang diberikan kepada seluruh anggota dewan, termasuk pimpinan DPRD.
Kendati demikian, besarnya anggaran tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Publik menilai bahwa di tengah kondisi fiskal yang menantang dan pemangkasan dana transfer pusat, kebijakan ini menunjukkan lemahnya prioritas pemerintah daerah dalam menetapkan arah belanja publik.
Sejumlah kalangan akademisi dan aktivis menilai, dana sebesar itu seharusnya dapat diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait rasionalitas alokasi anggaran tunjangan tersebut.















Tinggalkan Balasan